Berita Demak

Pemkab Demak Nekat Tetap Izinkan Pasar Hewan Buka di Tengah Merebaknya PMK, Apa Alasannya?

Pemkab Demak Nekat Tetap Izinkan Pasar Hewan Buka di Tengah Merebaknya PMK, Apa Alasannya?

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Pedagang kambing menjajakan dagangannya di sebuah pasar hewan yang ada di Kabupaten Demak, kemarin. Di tengah merebaknya PMK yang menyerang ternak, Pemkab Demak tetap mengizinkan pasar hewan di wilayah setempat untuk buka. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Pasar hewan di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng) ditutup sementara, seiring merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang menyerang hewan ternak.

Meski demikian, tak semua daerah secara ketat menutup pasar hewan demi menekan persebaran PMK.

Di Demak misalnya. Pasar hewan di Kota Wali tetap dibuka menjelang perayaan Iduladha atau hari raya kurban.

Pemkab Demak tetap mengizinkan pasar hewan di wilayah setempat terus beroperasi, meski dalam keadaan PMK yang merebak.

Hanya saja, dibukanya pasar hewan setempat tetap berada di bawah pantauan dinas terkait.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Dindagkop) Demak, Iskandar Zulkarnain, saat dihubungi  tribunmuria.com, mengungkapkan alasan tetap diizinkannya pasar hewan di Demak untuk beroperasi.

"Di Demak tidak ada penutupan pasar hewan, ini karena pasar hewan di Demak hanya menjual kambing dan domba, karena tempatnya kecil," ucapnya Jum'at (17/6/2022).

Di Kabupaten Demak, untuk angka penularan PMK pada hewan ternak kambing dan domba tergolong rendah.

"Virus PMK di Demak mayoritas menyerang sapi dan kerbau, selama ini tidak ada laporan kambing dan domba yang terkena PMK," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengizinkan pembukaan pasar hewan ternak di Kabupaten Demak.

Hanya saja, apabila terjadi kenaikan kasus PMK pada kambing dan domba. Akan dimungkinkan untuk dilakukan penutupan.

"Kami tetap pantau pasar-pasar hewan, penyemprotan disinfektan dan lainnya."

"Kalau semisal terjadi kenaikan kasus pada kambing dan domba jika memprihatinkan maka bisa ditutup sementara," urainya. (Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved