Berita Semarang

Sosialisasi Operasi Patuh Candi, Polisi Blusukan ke Pasar Ungaran Temui Pedagang dan Sopir Angkot

Para anggota Polres Semarang melakukan sosialisasi Ops Patuh Candi 2022, di antara caranya, yakni menyambangi pasar hingga menemui para sopir angkot.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Polres Semarang
Polisi menemui sopir angkutan umum di dekat pasar di Ungaran memberi tahu terkait Ops Patuh Candi 2022, Rabu (15/6/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KABUPATEN SEMARANG - Para anggota Polres Semarang melakukan sosialisasi Ops Patuh Candi 2022 dengan sejumlah cara.

Beberapa di antara caranya, yakni menyambangi pasar di Ungaran, menemui para sopir angkutan umum serta pedagang.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika menjelaskan, masyarakat harus mengerti dan paham tentang keselamatan berkendara.

Baca juga: Kisah Eddy Mencari Istrinya yang Pergi dari Rumah, Akhirnya Ditemukan Linglung di Pasar Karangayu

Baca juga: Diduga Curi Jemuran Warga dan Mabuk-Mabukan, 30 Anak Punk Meresahkan di Bawen Dibubarkan Satpol PP

Baca juga: Tiang Listrik Halangi Jalan Menuju Pantai Mangunharjo Semarang, Membahayakan dan Ganggu Estetika

“Kami sampaikan kepada anggota di lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentunya dengan pendekatan humanis tentang kegiatan Ops Patuh Candi 2022. 
Tujuannya agar masyarakat paham dan mengerti betul tentang keselamatan berkendara maupun fatalitas kecelakaan apabila ditemukannya pelanggaran di lapangan,” ungkapnya kepada TribunMuria.com, Rabu (15/6/2022) hari ini.

Selain itu, para Polisi juga mendatangi tempat-tempat pelayanan umum masyarakat dan menemui para pengunjung.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan penindakan kelengkapan kendaraan secara administrasi maupun secara fisik dari kendaraan tersebut serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan Fatalitas kecelakaan. 

"Kendaraan yang tidak sesuai standar spesifikasi seperti penggunaan knalpot brong, ban cacing atau ukuran kecil, spion, lampu utama, lampu sein, lampu rem, speedometer hingga salah salah satunya apabila kendaraan roda empat atau lebih yang berhenti tidak dalam kondisi darurat pada lokasi yang sekiranya membahayakan pengguna jalan,” kata AKP Dwi Himawan.

Sebagai informasi, sasaran pelanggaran atau prioritas dari Ops Patuh Candi 2022 tersebut yakni pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor yang dipakai berboncengan lebih dari 1 orang pembonceng.

Baca juga: Pasar Ngawen Blora Segera Direvitalisasi, Pedagang Diminta Siap-siap Berkemas Tinggalkan Lapak

Baca juga: Madrasah Diniyah NU Ajarkan Toleransi dan Antiradikalisme Sejak Dini, Ganjar: Kita Dukung,

Baca juga: SMAN Tawangmangu Bakal Terapkan Pembelajaran Double Track

Kemudian, pemotor yang tidak mengenakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak memasang safety belt atau sabuk pengaman.

Selain itu, pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol atau mabuk, berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan. (*)


 
 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved