Berita Jateng

Sindikat Pembobolan Minimarket Lintas Provinsi Dibekuk, Pelaku Bidik Lokasi yang Jauh dari Pemukiman

Sindikat pembobolan minimarket antar kota antarprovinsi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/INDRA DWI PURNOMO
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat menanyai tersangka kasus pembobolan minimarket, Senin (13/6/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KAJEN - Sindikat pembobolan minimarket antar kota antar provinsi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan.

Beroperasi di kota-kota Jawa Tengah dan Jawa Barat, tiga dari empat pelaku berhasil diamankan. Satu, pelaku yang merupakan otak aksi sekarang masih jadi DPO.

"Kempat pelaku itu ialah Roby Vahlefy (32) asal Cianjur, Jabar, Kepen (45) asal Sukabumi, Asep asal Jabar, dan Ipin asal Jabar. Yang disini hanya Roby dan Kepen. Asep tengah dalam buronan, sementara Ipin telah diserahkan ke Polres Kendal," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat konferensi pers, Senin (13/6/2022).

AKBP Arief menjelaskan, terungkapnya sindikat pembobolan minimarket di 9 kota ini, berawal saat mereka melakukan pembobolan minimarket di wilayah Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, pada akhir bulan Mei lalu.

Baca juga: Dorong untuk Terus Berinovasi, Bupati Sebut Madrasah Punya Nilai Lebih dari Sekadar Ilmu Umum

Baca juga: Giling 96.928 Ton Tahun 2022, PT GMM Optimistis Produksi Gula dengan Jumlah Produksi Lebih Banyak

Baca juga: PSIS Semarang Berpesta Gol 6-1 atas Persita Tangerang, Jadi Modal Berharga bagi Mahesa Jenar

Selain mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil aksi kejahatan minimarket di Pekalongan dan sebuah kendaraan operasional.

"Komplotan ini berangkat ke Pekalongan dengan menyewa mobil rental. Kerugian minimarket ditaksir sekitar Rp 40 juta," imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya 7 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Kepen, tersangka pencurian mengatakan, ia bersama temannya Roby ditangkap karena aksinya di Alfamart Desa Rowokembu, Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, pada 27 Mei 2022.

"Saya, beraksi pada pukul 00.30 WIB. Roby bertindak sebagai sopir dan mengamati sekitar, sementara saya yang mengeksekusi."

"Saya bobol tembok samping dengan linggis. Lebarnya tidak tentu, yang penting bisa buat masuk dan keluar," katanya.

Sasaran mereka ialah minimarket-minimarket yang jauh dari permukiman.

Sebelum beraksi, menyurvei lokasi terlebih dahulu.

Baca juga: Ombudsman Pantau Persiapan PPDB SMA/SMk di Dinas Pendidikan Jateng, Bagaimana Hasilnya?

Baca juga: Gara-gara Terima SMS Token Listrik, Tabungan Rp206,5 Juta Milik Warga Pati Ludes dalam 5 Menit

Baca juga: Akhirnya Kiper Harlan Suardi Pamit dari Persijap Jepara, ke Klub Mana akan Berlabuuh?

Survei ia lakukan beberapa hari sebelum beraksi.

"Semua yang merancang Asep, yang memilih sasaran juga dia. Kami yang eksekusi," imbuhnya.

Mereka menggasak berbagai barang-barang seperti susu, sabun muka, kosmetik, rokok, vitamin, kaos dalam, dan ponsel karyawan minimarket yang tertinggal. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved