Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Cegat Mobil di Jepara Tengah Malam Buta, Isinya Rokok Ilegal Senilai Rp342 Juta

Bea Cukai Kudus Cegat Minibus mobil di Jepara Tengah Malam Buta, Isinya Rokok Ilegal Senilai Rp342 Juta

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bea Cukai Kudus
Bea Cukai Kudus menyita 300.000 rokok illegal dari Jepara, sekitar pukul 00.00 Kamis (9/6/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Mulanya, tim dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari Jepara, sekitar pukul 00.00 Kamis (9/6/2022).

Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pencarian di Jalan Raya Welahan – Mijen, Jepara

Sekitar pukul 00.30 tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut sebagaimana diinformasikan sedang berjalan di Jalan Raya Welahan – Mijen, Jepara

"Tim segera menghentikan mobil, melakukan pemeriksaan dan penindakan," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini‎.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 150 Bale yang berisi 300.000 batang rokok jenis SKM merek 'Flash Bold' tanpa dilekati pita. 

"Total perkiraan nilai barang rokok illegal sebesar Rp342 juta dan potensi penerimaan negara Rp229 juta," kata dia.

Seluruh barang berisi rokok illegal, mobil barang, sopir (W) dan kernet (AIS) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Rokok merupakan barang yang dikenakan Cukai. Adanya Pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai dan harus sudah dilekatkan pada saat rokok dikeluarkan dari pabrik," ucapnya.

Sehingga pada saat pemasaran atau pengangkutan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. 

"Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal," jelas dia. (raf)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved