Berita Jateng
Pengadaan Lahan Sentra Industri Hasil Tembakau di Kudus Akan Diwujudkan Secara Bertahap
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana akan melakukan pengadaan tanah untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) secara bertahap.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana akan melakukan pengadaan tanah untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) secara bertahap.
Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 telah dianggarkan sebanyak Rp 18 miliar untuk pembangunan SIHT.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi menjelaskan, pengadaan SIHT itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Makanya kita perlu survei kelayakan dulu, layak atau tidak lahan yang dipakai itu untuk SIHT," ucapnya.
Baca juga: KPK Sebut 688 Kades & Perangkat Desa Tersangkut Korupsi, 1 Desa di Jateng Jadi Pionir Antikorupsi
Baca juga: Klaten Menjadi Pusat Ormas Khilafatul Muslimin di Jateng DIY
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Korea akan Buka Sekolah Bahasa Korea Gratis di Jepara, Pj Bupati: Kami Dukung
Baca juga: Jepara Jadi Tuan Rumah Porprov Jateng 2023, Pj Bupati Minta Fasilitas SGKB segera Diperbaiki
Selain itu, pihaknya juga harus memastikan pembangunan SIHT itu tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Nanti kami cocokkan juga dengan RTRW-nya apakah sesuai atau tidak," jelas dia.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi lintas sektor terkait pengadaan tanah secara bertahap atau langsung dituntaskan.
"Hasil rekomendasinya memang dari pemukiman dilaksanakan secara bertahap. Apalagi alokasi anggaran Rp 18 miliar itu gelondongan, belum ada perencanaannya," ujar dia.
Yang jelas, kata dia, pihaknya tidak hanya melakukan pengadaan untuk tanah saja. Namun sekaligus bersama bangunannya.
"Tidak boleh hanya lahannya saja nanti tanahnya idle tidak bisa digunakan. Jadi harus sama bangunannya," ucapnya.
Rini berharap, lahan yang akan dipakai untuk SIHT tersebut tidak berada jauh dari KIHT.
Bahkan bisa juga lahan yang dipakai untuk SIHT itu menyambung dengan KIHT.
Baca juga: Siti Fatimah Mendapat Aksi KDRT Suami, Leher Dicekik hingga Bibir Digigit
Baca juga: Pemkab Blora Gandeng Kerjasama Dua Perguruan Tinggi Besar di Surabaya
Baca juga: Ganjar-Luhut Sepakat Tunda Rencana Kenaikan Tarif Naik Candi Borobudur
"SIHT ini bisa terpisah atau menjadi satu, yang penting Bea Cukai bisa dapat maksimal dalam melakukan pengawasannya di sana," ujarnya.
Menurutnya, SIHT Kudus memiliki luas lahan yang lebih sedikit dengan kisaran kurang dari lima hektare. Berbeda dengan KIHT yang luasnya di atas lima hektare.
"Fungsinya sama untuk memberikan kemudahan industri kecil rokok, hanya luasnya saja yang lebih sedikit. Tapi pengelolaannya bisa lebih fleksibel dibandingkan KIHT," ujar dia. (*)