Selasa, 19 Mei 2026

Berita Jateng

Berdalih Obati Pasien yang Sakit Mata, Dukun Cabul di Cilacap Diringkus Polisi

Tersangka dukun cabul di Cilacap MR (48), warga Cilacap Tengah diamankan oleh Polres Cilacap setelah melakukan pencabulan terhadapan pasiennya.

Tayang:
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Moch Anhar
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI: Anak korban kekerasan 

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan cara berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati berbagai penyakit.

Baca juga: Wahana Ontang-Anting Jolotundo Semarang Roboh Akibat Tanah Bergoyang

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik Peranti Las, Gudang Penyimpanan Genset di Kauman Jepara Terbakar

Atas perbuatannya itu, MR disangkakan melakukan perbuatan setubuh dan atau cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal  82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tersangka MR (48) diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved