Berita Jateng
Berdalih Obati Pasien yang Sakit Mata, Dukun Cabul di Cilacap Diringkus Polisi
Tersangka dukun cabul di Cilacap MR (48), warga Cilacap Tengah diamankan oleh Polres Cilacap setelah melakukan pencabulan terhadapan pasiennya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Moch Anhar
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan cara berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati berbagai penyakit.
Baca juga: Wahana Ontang-Anting Jolotundo Semarang Roboh Akibat Tanah Bergoyang
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik Peranti Las, Gudang Penyimpanan Genset di Kauman Jepara Terbakar
Atas perbuatannya itu, MR disangkakan melakukan perbuatan setubuh dan atau cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tersangka MR (48) diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/213-Anak-korban-kekerasan.jpg)