Rabu, 20 Mei 2026

Berita Jateng

Berdalih Obati Pasien yang Sakit Mata, Dukun Cabul di Cilacap Diringkus Polisi

Tersangka dukun cabul di Cilacap MR (48), warga Cilacap Tengah diamankan oleh Polres Cilacap setelah melakukan pencabulan terhadapan pasiennya.

Tayang:
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Moch Anhar
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI: Anak korban kekerasan 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Tersangka dukun cabul di Cilacap dengan inisial MR (48) warga Cilacap Tengah diamankan oleh Polres Cilacap setelah melakukan pencabulan terhadapan pasiennya yang masih dibawah umur.

MR (48) ditangkap oleh Polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa korban pencabulan oleh MR (48) merupakan seorang pelajar yang masih berada dibawah umur.

Adapun kejadian itu terjadi ketika korban YS (17) sedang dilakukan pengobatan alternatif oleh tersangka pada November 2021 lalu.

Baca juga: 1 Rumah Roboh dan 2 Rusak Berat Diterjang Angin Ribut di Wilayah Jati Blora

Baca juga: Ada Tiga Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, Dinilai Menyebarkan Berita Bohong

Diketahui saat itu korban mengalami sakit dengan adanya benjolan di mata sebelah kanan.

"Awalnya korban dengan inisial YS (17)  dilakukan pengobatan oleh tersangka yang seorang dukun, karena saat itu korban memiliki benjolan di mata sebelah kanan," jelas Suryo dalam rilis yang diterima TribunMuria.com, Senin (6/6/2022).

Setelah mendapatkan pengobatan, nahasnya korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh tersangka.

Saat itu pengobatan dilakukan di kamar korban.

"Kejadiannya di kamar korban, saat itu korban dipaksa dan diancam agar mau melakukan hubungan intim," kata Suryo.

Insiden itu diketahui orang tua korban setelah korban menceritakan hal tersebut.

Merasa tidak terima anaknya mendapat perlakuan itu, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Cilacap.

Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Cilacap kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka MR (48).

Dari hasil pengembangan Polisi, selain YS (17) ternyata masih ada 5 orang lagi yang menjadi korban dari perbuatan keji MR.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Polisi, ada 5 orang lagi yang juga menjadi korban tersangka MR," imbuh Suryo.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan cara berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati berbagai penyakit.

Baca juga: Wahana Ontang-Anting Jolotundo Semarang Roboh Akibat Tanah Bergoyang

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik Peranti Las, Gudang Penyimpanan Genset di Kauman Jepara Terbakar

Atas perbuatannya itu, MR disangkakan melakukan perbuatan setubuh dan atau cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal  82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tersangka MR (48) diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved