Berita Blora
28 Saksi Dipanggil, Polisi Masih Telusuri Kasus Pungli Jual Beli Kios Pertokoan Wulung Blora
Polres Blora telah memanggil 28 pedagang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pungutan liar di pertokoan Wulung Blora.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Polisi Resort (Polres) Blora telah memanggil 28 pedagang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di pertokoan Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti kasus ini.
Pihaknya juga telah memanggil 28 saksi dan masih mengumpulkan alat bukti lainya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Berkedok Dukun, Minta Ritual Kepala Babi hingga Ajak Korban Bersetubuh Berkali-kali
Baca juga: Petugas Gabungan di Blora Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Penanganan Longsor di Kedungjenar
Baca juga: Tak Puas Hasil Putusan Banding, Kejaksaan Kudus Ajukan Kasasi Atas Korupsi Dana Desa Tergo
"Sudah 28 saksi dari pedagang atau pemilik kios yang kita panggil dan dimintai keterangan," ucap AKP Setiyanto kepada tribunmuria.com, Kamis (2/6/2022).
Meski 28 saksi yang dimintai keterangan, namun hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di pertokoan Wulung ini.
"Untuk tersangka sampai saat ini belum ada yang kita tetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman secara tegas akan memberikan sanksi jika ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
“Tentunya kita akan menyikapi ini. Kita akan proses sesuai mekanisme yang ada, kalau itu menyangkut ASN atau pegawai saya itu melanggar itu nanti kita akan berikan sanksi,” ucapnya di pendopo rumah dinas Bupati Blora, Kamis (27/1/2022) lalu.
“Saya minta soal pasar ini, kita serius untuk melakukan pembenahan kalau ada pungli jika ditemukan itu nanti kita selidiki kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Baca juga: Diskominfo Kota Semarang Roadshow Layanan Lapor Hendi, Warga Ingin Sosialisasi Sampai Tingkat RT RW
Baca juga: Kiper Anyar PSIS Semarang Tak Sabar Bermain di Stadion Jatidiri, Ada Sejarah dalam Perjalanan Karir
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gerebek Gudang Penyortiran Rokok Ilegal
Sebagai informasi, mencuatnya kasus dugaan adanya punggutan liar dari sejumlah pedagang bermula adanya pedagang yang mengaku di tarik oleh oknum petugas pasar yang besarnya bervariasi, antara 45-50 juta rupiah per toko atau perkiosnya.
Padahal pembanguan toko itu, oleh pemerintah di gratiskan tidak membayar sama sekali, namun oleh oknum petugas diperjual belikan. (*)