Berita Jateng

Berkedok Dukun, Minta Ritual Kepala Babi hingga Ajak Korban Bersetubuh Berkali-kali

Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MUHAMMAD SHOLEKAN
Pelaku penipuan RM (42) warga Joho Sukoharjo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (2/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu.

Pelaku ditangkap setelah menipu korbannya sebesar Rp 70 juta.

Pelaku adalah RM (42), warga Joho, Sukoharjo. RM melakukan penipuan dengan modus dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.

“Jadi pelaku ini bertetangga dengan korbannya, SNR (52). Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Bea Cukai Kudus Gerebek Gudang Penyortir‎an Rokok Ilegal

Baca juga: Tak Puas Hasil Putusan Banding, Kejaksaan‎ Kudus Ajukan Kasasi Atas Korupsi Dana Desa Tergo

Baca juga: Petugas Gabungan di Blora Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Penanganan Longsor di Kedungjenar

Wahyu menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami.

Kemudian, dari tersangka timbul niat jahat yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

“Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban,” jelasnya.

Kemudian, setelah tujuannya tercapai, yakni cerai, pelaku atau dukun itu menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.

“Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tuturnya.

Baca juga: Bukti Negara Hadir, PLN Salurkan Stimulus Listrik Pemerintah Rp 24,23 Triliun Saat Pandemi

Baca juga: Berikut Daftar SMP dan MTs Terbaik di Kabupaten Pati, Simak untuk Referensi PPDB 2022

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved