Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Gerebek Gudang Penyortiran Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus melakukan penggerebekan gudang jasa pengiriman yang dipakai untuk penyortiran rokok ilegal.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan penggerebekan gudang jasa pengiriman yang dipakai untuk penyortiran rokok ilegal saat pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa, (31/5/2022).
Informasi itu diperoleh petugas sekitar pukul 07.00 pada hari yang sama, tim segera menuju lokasi gudang yang terletak di Desa Kalipucang, Welahan, Jepara.
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang dicurigai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Baca juga: Diskominfo Kota Semarang Roadshow Layanan Lapor Hendi, Warga Ingin Sosialisasi Sampai Tingkat RT RW
Baca juga: Kiper Anyar PSIS Semarang Tak Sabar Bermain di Stadion Jatidiri, Ada Sejarah dalam Perjalanan karir
Baca juga: Berikut Daftar SMP dan MTs Terbaik di Kabupaten Pati, Simak untuk Referensi PPDB 2022
"Empat koli di antaranya berisi 1.300 bungkus rokok illegal dengan merek Extra Bold, dan satu koli berisi 500 bungkus rokok illegal berbagai merek," ujarnya, dalam keterangannya kepada TribunMuria.com, Kamis (2/6/2022).
Setelah mendapatkan barang ilegal tersebut, kemudian tim segera melakukan pencegahan terhadap paket tersebut.
"Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal dalam kemasan tanpa dilekati pita cukai," jelas dia.
Adapun perkiraan nilai barang sebesar Rp 41 juta, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 27,4 juta.
"Semua barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai adalah ilegal," ucapnya. (*)