Berita Jateng
Wisata di Jateng Terus Berkembang, Kantor Imigrasi Beri Sinyal Kemudahan Urus Visa
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mengadakan, rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Pekalongan tahun 2022.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mengadakan, rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Pekalongan tahun 2022, di Hotel Grand Dian, Selasa (31/5/2022).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Wihsnu Daru Fajar menyampaikan, bahwa Pemerintah terus berupaya dan mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia melalui perbaikan sistem kemudahan berusaha.
Berbagai promosi gencar dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata yang sempat mati suri karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Gedung Enam Lantai RS QIM Mulai Dibangun, Pj Bupati Batang Ingatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Baca juga: Rasendrya Hutomo dan Calista Athalia Azahra Juara Pemilihan Duta Genre Batang
Hal ini juga, akan kembali meningkatkan pergerakan orang asing yang ada di Indonesia.
"Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat edaran nomor 0603.GR.01.01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwasata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid-19, keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism)."
"Perlu memberikan kemudahan keimigrasian berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Wihsnu Daru Fajar saat rilis yang diterima TribunMuria.com.
Menurutnya, dengan diterbitkannya SE ini yang menjadi patokan pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan guna menyesuaikan dengan dinamika yang ada.
Tim PORA tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi.
"Adapun prinsip hubungan kerja di lingkungan Timpora didasarkan atas prinsip kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan dan kemitraan. Tim PORA yang merupakan suatu wadah bagi instansi terkait untuk saling bertukar informasi yang kemudian dapat diolah dan dieksekusi dengan baik dan benar akan tercapai tegaknya kedaulatan negara sesuai dasar-dasar negara yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono mengatakan, pembentukan Tim Pora dimaksud untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoodinasi dan menyeluruh yerharap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
"Fungsi Tim Pora berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 50 Tahun 2016, koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan Informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi."
"Lalu, analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat peta pengawasan orang asing. Penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing," katanya.
Baca juga: Dua Pemuda di Pati Curi TV di Kapal Nelayan, Satu Pelaku Masih Buron
Baca juga: 35 Pelaku UMKM di Kudus Ikut Pelatihan Legalitas Usaha, Rini: ke Depan Bisa Paham Urus Perizinan
Baca juga: Pesan Ganjar untuk Pemkab Jepara: Kalau Ada Indikasi PMK, Segera Tutup Pasar Hewan
Terpisah, perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan Subkhan menjelaskan, bahwa data orang asing yang dimiliki oleh Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan ada 11 orang.
"Rapat Tim PORA agar lebih fokus ke Forum Grup Diskusi (FGD) yang dimotori oleh Imigrasi dan anggotanya adalah instansi-instansi tertentu, bukan semua. Tujuan kita untuk menjaga kondusifitas wilah Kabupaten Pekalongan."
"Tujuan Rapat ini adalah untuk penyamaan persepsi dan ke depannya untuk mengadakan FGD dengan mengundang instansi terkait yang membidangi dan wilayah yang ada orang asingnya," ucapnya. (*)