Berita Nasional

Jejak AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi, Bekas Penyidik KPK, Mantan Suami Siri Angelina Sondakh

Jejak AKBP Brotoseno: Eks Penyidik KPK, Mantan Napi Korupsi, Pernah Menikah Siri kini mantan suami Angelina Sondakh ICW

tangkapan layar kompastv
Mantan penyidik KPK, AKBP Raden Brotoseno, duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus suap cetak sawah, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017). Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. 

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.

Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

Pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Sanksi minta maaf dan demosi

Lanjut Sambo mengungkapkan, Brotoseno hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP. 

Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Sambo. 

Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi yang Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved