Berita Nasional

Jejak AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi, Bekas Penyidik KPK, Mantan Suami Siri Angelina Sondakh

Jejak AKBP Brotoseno: Eks Penyidik KPK, Mantan Napi Korupsi, Pernah Menikah Siri kini mantan suami Angelina Sondakh ICW

tangkapan layar kompastv
Mantan penyidik KPK, AKBP Raden Brotoseno, duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus suap cetak sawah, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017). Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. 

Ia menjabat sebagai penyidik KPK. 

Saat itu ia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011. 

Pertemuan keduannya berujung pada pernikahan siri.

Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.

Skandal Raden Brotoseno

Suami dari publik figur tersohor Indonesia, Tata Janeeta ini pada tahun 2016 pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ia terjerat kasus suap senilai kurang lebih Rp3 miliar.

Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. 

Ia diduga memeras tersangka tersebut. 

Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dilansir Kompas.com, pada tahun 2017 Brotoseno divonis bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kadiv Propam Polri: Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi

Diwartakan Tribunnews.com, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved