Berita Semarang

Mempertanyakan Proses Hukum, Keluarga Siswi SMP Korban Perundungan di Semarang Tuntut Keadilan

Pihak keluarga SN (14) siswi kelas 7 SMP korban perundungan fisik ingin ada keadilan hukum.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
NETIZEN
Aksi pengeroyokan yang dilakukan tiga orang siswi SMP terhadap seorang siswi sesama pelajar SMP diduga di Aloon-aloon Semarang, Kauman, Semarang Tengah, Kota Semarang, Selasa (24/5/2022). 

"Pelakunya anak-anak  semua. Tidak dilakukan penahanan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com. 

Baca juga: Rumah Pratama Arhan di Blora Masih Proses Pembangunan, Ada Warkop dan Nuansa Hijau

Baca juga: Ratusan Warga Kota Pekalongan Masih Terdampak Banjir Rob, Imigrasi Pemalang Beri Bantuan

Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Alas Roban Batang, Kernet Truk Loncat saat Rem Blong

Penanganan kasus tersebut melibatkan pihak dinas, orangtua korban dan tersangka, psikolog dan pihak lainnya. 

Menjawab tudingan keluarga korban yang tak dihadirkan saat konferensi pers, Irwan menyebut, sebelum konferensi pers, orangtua korban dan tersangka sudah hadir di kantor Polrestabes Semarang. 

Orangtua dihadirkan sebagai pengganti anaknya. 

"Yang jelas prosedur hukum tetap berlangsung," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved