Berita Semarang
Mempertanyakan Proses Hukum, Keluarga Siswi SMP Korban Perundungan di Semarang Tuntut Keadilan
Pihak keluarga SN (14) siswi kelas 7 SMP korban perundungan fisik ingin ada keadilan hukum.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
"Pelakunya anak-anak semua. Tidak dilakukan penahanan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.
Baca juga: Rumah Pratama Arhan di Blora Masih Proses Pembangunan, Ada Warkop dan Nuansa Hijau
Baca juga: Ratusan Warga Kota Pekalongan Masih Terdampak Banjir Rob, Imigrasi Pemalang Beri Bantuan
Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Alas Roban Batang, Kernet Truk Loncat saat Rem Blong
Penanganan kasus tersebut melibatkan pihak dinas, orangtua korban dan tersangka, psikolog dan pihak lainnya.
Menjawab tudingan keluarga korban yang tak dihadirkan saat konferensi pers, Irwan menyebut, sebelum konferensi pers, orangtua korban dan tersangka sudah hadir di kantor Polrestabes Semarang.
Orangtua dihadirkan sebagai pengganti anaknya.
"Yang jelas prosedur hukum tetap berlangsung," tandasnya. (*)