Berita Semarang

Mempertanyakan Proses Hukum, Keluarga Siswi SMP Korban Perundungan di Semarang Tuntut Keadilan

Pihak keluarga SN (14) siswi kelas 7 SMP korban perundungan fisik ingin ada keadilan hukum.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
NETIZEN
Aksi pengeroyokan yang dilakukan tiga orang siswi SMP terhadap seorang siswi sesama pelajar SMP diduga di Aloon-aloon Semarang, Kauman, Semarang Tengah, Kota Semarang, Selasa (24/5/2022). 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Pihak keluarga SN (14) siswi kelas 7 SMP korban perundungan fisik ingin ada keadilan hukum.

Mereka mengaku berasal dari keluarga tak mampu.

Meski  begitu, mereka ingin kasus penganiayaan tersebut dapat berjalan seadil-adilnya.

"Kami orang tak punya, ga bisa nyewa pengacara. Kami hanya ingin kasus ini berjalan dengan seadil-adilnya. Kalau bisa dipidanakan ya pidanakan," ujar Kakak sepupu SN, Satrio Pamungkas kepada TribunMuria.com, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Viral, Tokoh Muda NU Unggah Rumus Matematika di Instagram, Videonya Ditonton 7,4 Juta Kali

Baca juga: Dorong Pembayaran Nontunai, Trans Semarang Bakal Pasang Tarif Lebih Murah Daripada Tunai

Baca juga: Soroti Kasus Pengeroyokan Siswi SMP, Dekan FIP Unnes Nilai Lemahnya Empati Anak

Satrio mengungkapkan, keluarga merasa tak dilibatkan dalam proses sebelum polisi melakukan konferensi pers di media sehingga ia sempat memosting protesnya tersebut.

Ia memosting protesnya di sebuah grup Facebook Kota Semarang. 

Tetapi pihak polisi kemudian menanggapinya untuk datang ke kantor Polrestabes besok, Jumat (27/5/2022).

"Iya saya tanyakan bagaimana prosedurnya, kenapa kasus tidak ada perkembangan sama sekali. 

Besok kami akan ke sana agar mendapatkan kejelasan," tuturnya. 

Ia menyebut,  keluarga besarnya juga heran saat konferensi pers dengan media yang dihadirkan hanya pihak keluarga tersangka saja. 

Pihaknya yang sebagai korban tidak diundang dalam kegiatan itu. 

"Kami kaget saat lihat di media sosial Instagram orangtua tersangka minta maaf sepihak bersama polisi. 

Kenapa kami tidak dilibatkan setidaknya supaya kami tahu sejauh mana proses hukum yang berjalan," jelasnya. 

Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus perundungan siswi SMP sudah dilakukan sesuai prosedur. 

Para pelaku sudah diamankan setelah mendapatkan informasi dari media sosial. 

"Pelakunya anak-anak  semua. Tidak dilakukan penahanan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com. 

Baca juga: Rumah Pratama Arhan di Blora Masih Proses Pembangunan, Ada Warkop dan Nuansa Hijau

Baca juga: Ratusan Warga Kota Pekalongan Masih Terdampak Banjir Rob, Imigrasi Pemalang Beri Bantuan

Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Alas Roban Batang, Kernet Truk Loncat saat Rem Blong

Penanganan kasus tersebut melibatkan pihak dinas, orangtua korban dan tersangka, psikolog dan pihak lainnya. 

Menjawab tudingan keluarga korban yang tak dihadirkan saat konferensi pers, Irwan menyebut, sebelum konferensi pers, orangtua korban dan tersangka sudah hadir di kantor Polrestabes Semarang. 

Orangtua dihadirkan sebagai pengganti anaknya. 

"Yang jelas prosedur hukum tetap berlangsung," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved