Kriminal dan Hukum
PN Kudus Paksa Bank BUMN Ganti Tabungan Klien Senilai Rp5,8 Miliar yang Hilang Dibobol
PN Kudus Paksa Bank BUMN Ganti Tabungan Klien Senilai Rp5,8 Miliar yang Hilang Dibobol
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
"Sidang melalui e-court kecuali agenda pembuktian saksi dan surat (siding) secara langsung, hal jawab-menjawab semuanya melalui e-court. Putusan juga melalui e-court,” kata dia.
Memang ada gugatan kliennya berupa kerugian imateriel yang tidak terkabul.
Namun, putusan pengadilan yang mengharuskan Bank Mandiri membayar uang nasabah sekaligus kliennya itu membuat pihaknya lega.
“Artinya Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum, nasabah kami yang dirugikan karena terjadi pembobolan."
"Dalam amar putusan diperintahkan untuk dikembalikan. Sehingga kami cukup bersyukur sebagai kuasa hukum klien,” kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-rekening-bank.jpg)