Kriminal dan Hukum

PN Kudus Paksa Bank BUMN Ganti Tabungan Klien Senilai Rp5,8 Miliar yang Hilang Dibobol

PN Kudus Paksa Bank BUMN Ganti Tabungan Klien Senilai Rp5,8 Miliar yang Hilang Dibobol

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
istimewa/net
Ilustrasi pembobolan rekening bank. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kudus memutuskan Bank Mandiri harus membayar uang senilai Rp5,8 miliar kepada seorang nasabahnya.

Adalah Moch Imam Rofi’i, nasabah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi korban pembobolan.

Putusan itu keluar dalam sidang pembacaan putusan melalui e-court pada Rabu (25/5/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Singgih Wahono, membenarkan hal tersebut.

Bahwa dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Kudus berbunyi: 'mengabulkan gugatan untuk sebagian.'

Selanjutnya, kata dia, putusan pengadilan menyatakan bahwa tergugat atau Bank Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat (Bank Mandiri) untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5.800.090.000 (Rp5,8 miiar),” kata Singgih dalam sambungan telepon kepada TribunMuria.com.

Selain itu, dalam putusan juga disebutkan jika tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp399.500.

Diketahui, kasus pembobolan uang nasabah bank pelat merah ini bergulir sejak Oktober 2021.

Perkara bernomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds itu penggugat Moch Imam Rofi’i melakukan gugatan kepada Bank Mandiri Persero Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus.

Isi petitum dalam gugatan tersebut, bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp5,8 miliar.

Terus, ada kerugian imateriel perubahan psikologi penggugat karena merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat.

Untuk kerugian imateriel penggugat menuntut ganti sebesar Rp50 miliar, hanya memang yang ini tidak dikabulkan dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat, Nur Sholikhin, mengatakan, sidang kasus pembobolan uang milik kliennya di dalam tabungan itu yang berjalan sejak Oktober 2021 itu telah diketahui hasilnya.

“Sidang sejak Oktober sampai sekarang kurang lebih 6 bulan."

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved