Berita Jateng

Sindikat Mafia Solar Bersubsidi di Pati Dibekuk Polisi, Dua Perusahaan Terlibat

Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil membekuk sindikat mafia solar bersubsidi di Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Konferensi Pers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di tempat kejadian perkara (TKP) gudang tempat para pelaku menampung solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga solar industri, Selasa (24/5/2022). Lokasi gudang berada di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. 

Dalam kasus ini, dua perusahaan yang terlibat bertindak sebagai transporter.

Mereka menampung pembelian solar bersubsidi di SPBU-SPBU.

“Pembelian di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian dikirim dan dijual kembali menggunakan truk tangki berkapasitas 24 ribu liter dan 16 ribu liter untuk kepentingan industri (harga nonsubsidi),” jelas dia.

Menurut Pipit, para pelaku menjual solar tersebut untuk kapal nelayan berkapasitas di atas 30 GT.

Selain itu juga untuk kepentingan industri lainnya, misalnya pertambangan.

“Mereka menampung solar subsidi yang dibeli dari SPBU di gudang mereka, kemudian mengirim dan menjualnya menggunakan truk tangki yang bertuliskan ‘Solar Industri’,” ucap dia.

Para pelaku menjual solar tersebut di bawah harga pasaran solar industri. Tepatnya antara Rp 10 ribu sampai Rp 11 ribu per liter.

Dari penjualan, mereka mendapat untung Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu perliter.

Dengan kapasitas penjualan antara 10 ribu sampai 15 ribu liter per hari, pelaku diperkirakan bisa meraup untung antara Rp 40 juta sampai Rp 75 juta setiap harinya.

Mereka telah menjalankan praktik ini sejak 2021 lalu.

Pipit mengungkapkan, total solar yang telah disita oleh kepolisian mencapai 17 ribu liter.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit mobil tangki, sejumlah toren penampung solar, serta empat unit mobil yang telah dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi di SPBU.

“Bukan hanya itu, dari pengembangan TKP kedua, yang melibatkan PT Aldi Perkasa Energi, di Tanjung Priok kami periksa kapal tanker BBM Permata Nusantara V yang mengangkut 499 ribu liter solar. Kapal tanker tersebut sekarang dalam proses pemeriksaan karena ada korelasi dengan kasus ini,” tandas dia.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyebut bahwa dalam periode Januari hingga Mei 2022, total sudah ada 230 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap kepolisian.

Sebanyak 335 tersangka sudah ditangkap.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved