Berita Jateng

Sindikat Mafia Solar Bersubsidi di Pati Dibekuk Polisi, Dua Perusahaan Terlibat

Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil membekuk sindikat mafia solar bersubsidi di Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Konferensi Pers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di tempat kejadian perkara (TKP) gudang tempat para pelaku menampung solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga solar industri, Selasa (24/5/2022). Lokasi gudang berada di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil membekuk sindikat mafia solar bersubsidi di Pati.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi ini disebut-sebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022.

Terkait kasus ini, Dittipidter Bareskrim Mabes Polri menggelar konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) gudang tempat para pelaku menimbun solar bersubsidi di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022).

Lokasi gudang berada sekira satu kilometer di sebelah utara SPBU Jakenan.

Baca juga: Rob Parah di Semarang, Ada Tiga Titik Tanggul di Pesisir yang Jebol

Baca juga: Lebih dari 8.000 Jiwa Terdampak Banjir Rob di Semarang

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sebelum ungkap kasus di Pati, pihaknya telah mengungkap kasus serupa di tujuh wilayah Polres berbeda.

“Di Polres Pati ini merupakan kasus kedelapan yang kami ungkap. Kami amankan 11 orang tersangka, perannya mulai dari pemilik gudang, pemodal, pengangsu, bahkan sopir mobil. Akan kami dalami lagi, apakah akan mengembang ke daerah lain. Karena salah satu barang bukti yang kami amankan, yakni satu buah (kapal) tanker yang saat ini sandar di Semarang, ada koneksinya dengan Jakarta,” kata dia.

Di Pati , polisi mulai mengungkap kasus ini pada 18 Mei 2022 lalu.

Para pelaku tertangkap di tiga TKP berbeda.

TKP pertama yakni di Gudang Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. TKP kedua di Gudang Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan (lokasi konferensi pers).

Kemudian TKP ketiga ialah di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, di mana polisi membekuk mobil elf modifikasi yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.

Luthfi menyebut, ada dua perusahaan yang terlibat kasus ini, yakni PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi.

“Estimasi kerugian masih kami taksir, sekitar Rp 4 miliar lebih dan akan berkembang. Dua perusahaan ini, semua akan kami sidik dan ungkap tuntas sampai ke akar untuk memberi efek jera. Membuktikan bahwa kami tidak main-main. Ini sesuai perintah Kapolri,” kata dia.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menuturkan, sleuruh tersangka saat ini ditahan di Polres Pati.

Mereka diancam pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” ujar Pipit.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved