Berita Jateng

Sindikat Mafia Solar Bersubsidi di Pati Dibekuk Polisi, Dua Perusahaan Terlibat

Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil membekuk sindikat mafia solar bersubsidi di Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Konferensi Pers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di tempat kejadian perkara (TKP) gudang tempat para pelaku menampung solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga solar industri, Selasa (24/5/2022). Lokasi gudang berada di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. 

“Ini merupakan upaya yang terus menerus kami laksanakan untuk mengurangi dan mencegah penyalahgunaan pertalite, solar, maupun LPG bersubsidi. Dengan harapan subisidi yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran. Apalagi saat terjadi krisis energi global dengan adanya perang Rusia-Ukraina, peningkatan harga komoditas energi dunia, ini semakin menuntut kerja sama semua pihak, terutama kepolisian dan pertamina,” ungkap dia.

General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puja Ariestya, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polri yang telah mengambil langkah cepat melakukan pengamanan dan pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Saat ini harga BBM bersubsidi cukup terpaut jauh, harga minyak dunia saat ini sudah terus meningkat sehingga terjadi disparitas tinggi antara minyak subsidi dengan harga industri. Ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Ke depan kami serahkan sepenuhnya pada jajaran kepolisian, kami dukung penyidikan dan tentunya kami harap ini bisa dituntaskan melalui jalur hukum yang berlaku,” kata dia.

Baca juga: Viral, Dua Remaja Diduga Pelajar Berbuat Asusila di Pantai Muarareja Indah Tegal saat Banjir Rob

Baca juga: Dukung Pemugaran Makam & Usulan Gelar Pahlawan Potjut Meurah Intan, Bupati Blora: Keluarga Kita

Ia mengajak masyarakat sama-sama mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Dalam hal ini Pertamina membuka channel khusus (hotline) 135 untuk menerima pengaduan apabila terjadi indikasi kecurangan atau indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami juga telah buat aturan main, menindaklanjuti aturan BPH Migas, setiap pembelian kami batasi jumlahnya, bio solar maksimal 200 liter per pembelian. Kami pantau realisasinya, kami turunkan tim untuk periksa penjualan semua lembaga penyalur,” kata Dwi.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan pencatatan nomor polisi kendaraan.

“Setiap pembeli solar kami catat nopolnya, mengantisipasi apabila terjadi oknum tidak bertanggungjawab yang mencoba membeli bbm dengan jumlah tidak wajar. Kami juga punya tim di seluruh wilayah Jateng yang bertugas membina SPBU atau lembaga penyalur yang melanggar aturan main yang kami tetapkan sebelumnya,” tandas dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved