Berita Jepara
Tahap Kedua, 497 Guru di Jepara Terima SK PPPK, Bupati: Harus Bisa Bersinergi dengan Guru PNS
Tahap Kedua, 497 Guru di Jepara Terima SK PPPK, Bupati: Harus Mampu Bersinergi dengan Guru PNS
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pada tahap dua, sebanyak 497 guru di Kabupaten Jepara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Acara penyerahan itu berlangsung dilakukan Bupati Jepara Dian Kristiandi, di halaman kantor Setda Jepara, Rabu (18/5/2022).
Di depan ratusan guru, dia menyampaikan guru yang telah menjadi bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) tugasnya tak hanya mengajar budi pekerti di dalam sekolah, tetapi di luar sekolah hal itu harus dilakukan.
"Saya harap kalian menjadi bagian pelaksana penyelenggara. Terus tanamkan dalam jiwa, bahwa itu menjadi bagian dalam gerak langkah kehidupan sehari-hari kalian," kata Andi, sapaan Dian Kristiandi.
Andi meminta guru-guru melakukan inovasi dan meningkatkan kapasitas.
Pihaknya akan memberika dorongan serta ruang kepada guru-guru yang melakukan peningkatan kapasitas sumber daya.
Andi mengharuskan para PPPK mampu bersinergi dengan guru PNS.
Hal ini sangat berpengaruh dalam memajukan kualitas pendidikan di Jepara.
Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pengangkatan PPPK kali ini merupakan hasil seleksi tahap dua yang dilakukan oleh Kemendikbud, pada 2021.
Tahap kedua tersebut diikuti 1.363 pelamar . Hasilnya 499 orang dinyatakan lulus dan 2 orang mengundurkan diri.
"Total PPPK tahap dua 497 orang," ujarnya.
Penyerahan SK ini merupakan lanjutan dari tahap pertama.
Pada tahap pertama, sebanyak 922 guru telah menerima SK PPPK pada 28 April lalu. (yun)