Berita Jepara

Geber Adminduk Disabilitas Selama Dua Hari, Disdukcapil Jepara Layani Pendataan 306 Difabel

Geber Adminduk Disabilitas Selama Dua Hari, Disdukcapil Jepara Layani Pendataan 306 Difabel

Dok Disdukcapil Jepara
Disdukcapil Jepara melakulan pelayanan terhadap penyandang disabilitas yang memohon dokumen kependudukan, Rabu (18/5/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas.

Kegiatan pendataan ini dinamkan Geber Adminduk Disabilitas (Gerakan Bersama Layanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas).

Sejak Selasa (17/5/2022) hingga Rabu (18/5/2022), Disdukcapil Jepara berhasil melayani 306 penyandang disabilitas yang mengajukan permohonan administrasi kependudukan.

251 pemohon Kartu Identitas Anak (KIA), 46 pemohon KTP-el dan 10 pemohon penggantian KTP-el (e-KTP).

Pelayanannya berlangsung di SLB Negeri Jepara.

Kemduian, pada 24 Mei 2022 mendatang, dokumen kependudukan yang sudah jadi akan diserahkan secara serentak se-Jawa Tengah kepada pemohon.

Untuk pemohon di Jepara, akan dilaksanakan SLB Negeri Jepara.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur mengatakan, Geber Adminduk Disabilitas merupakan gerakan nasional untuk memenuhi hak penyandang disabilitas akan  pelayanan adminduk yang baik, cepat, dan mudah. 

Outputnya, kata dia, mereka akan mendapatkan KIA untuk anak usia di bawah 17 tahun dan KTP-el untuk anak usia di atas 17 tahun.

"Di samping kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan KIA dan KTP-el, Geber Adminduk Disabilitas sebenarnya juga untuk mendapatkan database jumlah disabilitas yang sebenarnya, baik dalam skala kabupaten, provinsi maupun nasional."

"Dengan layanan ini, kita akan mendapatkan biodata masing-masing penyandang disabilitas dan biodata ini akan kita simpan di data center Disdukcapil yang bisa digunakan sewaktu-waktu untuk tujuan perencanaan pembangunan, " kata Abdul Syukur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).

Dia menjelaskan kegiatan selama 2 hari ini tentu belum bisa mendata dan melayani seluruh wilayah Jepara.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pemerintah desa dan komunitas pegiat disabilitas agar melaporkan ke Disdukcapil jika ada warga penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan. 

"Kita akan jemput bola, door to door melayani warga penyandang disabilitas," imbuhnya.

Abdul Syukur menegaskan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pelayanan publik.

KIA dan KTP-el yang mereka miliki ke depan akan menjadi dasar bagi mereka untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, ekonomi, bantuan sosial, BPJS dan lain-lain. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved