Berita Blora

Tersandung Kasus Penyelewengan Dana PNBP, Begini Kondisi Sepasang Oknum Polisi Di Rutan II Blora

Ini kondisi sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi di Blora, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani mendekam di Rutan II B Blora.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Tersandung dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sekitar Rp 3 miliar.

Kini kondisi sepasang oknum suami istri yang berprofesi sebagai polisi di Blora, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani mendekam di Rutan II B Blora.

Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono mengungkapkan kondisi kedua oknum polisi yang saat ini ditahan di Rutan II B Blora. 

"Alhamdulillah sampai saat ini yang bersangkutan sehat," ucap Tri Joko saat ditemui wartawan di Kantornya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Protokol Kesehatan Diperlonggar, Presiden Jokowi Perbolehkan Copot Masker di Luar Ruangan

Baca juga: Tolak SK tentang KHDPK, Ratusan Karyawan Perhutani KPH Randublatung Geruduk Jakarta

Baca juga: Jelang Berangkat, 605 Calon Jemaah Haji Asal Kudus Ikuti Suntik Vaksin Meningitis

Dikatakannya, sebelum ditempatkan dengan para penghuni rutan lainnya, keduanya sedang menjalani masa orientasi sekitar 2 minggu.

Sehingga mereka ditempatkan di sel khusus yang berada di Rutan II B Blora.

"Iya di sel khusus, yang terhindar dari blok-blok yang lain. Kita memantau kesehatannya, kemudian tentang cara pergaulan akan kita kasih masukan-masukan seperti apa, kemudian ada juga pembinaan," jelasnya. 

Kedua oknum polisi tersebut mulai masuk ke rutan Blora sebagai titipan kejaksaan negeri Blora sejak 11 Mei 2022 lalu.

Pihak rutan juga memfasilitasi layanan video call bagi penghuni rutan yang ingin berkomunikasi dengan anggota keluarganya.

Diberitakan sebelumnya, sepasang oknum polisi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp 3 miliar.

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu.

Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka sudah mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Wabup Pati Safin Minta Karang Taruna Memaksimalkan Pengelolaan Wisata di Desa

Baca juga: Wujud Kepedulian, Polsek Jepon Berikan Bantuan Sosial kepada Sukini Korban Kebakaran Rumah

Baca juga: PT KAI Bongkar Rumahnya, Sugiyarta Kutip Majelis Hakim Bilang Perbuatan Melawan Hukum

Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.

Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal. 

Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta, yang kemudian dibelikan sebuah mobil. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved