Berita Jateng

PT KAI Bongkar Rumahnya, Sugiyarta Kutip Majelis Hakim Bilang Perbuatan Melawan Hukum

Sugiyarta bisa bernapas seusai mendengar pernyataan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Demak, Senin (9/5/2022).

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
Humas Polres Blora
Penyerahan bantuan secara simbolis dipimpin langsung oleh Kapolsek Jepon AKP Ramin bersama Danramil beserta anggota Polsek dan Koramil, disaksikan oleh perangkat desa setempat kepada korban kebakaran Sukini Desa Nglarohgunung, Kecamatan Jepon, Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, KABUPATEN SEMARANG - Sugiyarta, seorang warga Temenggungan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengaku bisa bernapas lebih lega seusai mendengar pernyataan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Demak, Senin (9/5/2022).

Hal itu berkaitan dengan gugatannya terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang pernah membongkar rumahnya pada 24 Februari 2022 lalu.

“Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang, Majelis Hakim memutuskan bahwa pihak PT KAI melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Mau Mesin Tetap Awet, Berikut Tips Memilih Oli Untuk Tunggangan Kesayangan dari Astra Motor Jateng

Baca juga: Wabup Pati Safin Minta Karang Taruna Memaksimalkan Pengelolaan Wisata di Desa

Baca juga: Sehari Tiga Warga Sragen Gantung Diri, Mensos Risma Ingatkan Warga Agar Peduli Tetangga

Saya bisa lebih ‘plong’ (bernapas lega), karena memang waktu itu rumah saya tiba-tiba dibongkar untuk kepentingan penertiban aset KAI,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (15/5/2022) malam.

Berdasarkan data di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Semarang pada nomor perkara 134/Pdt.G/2021/PN Unr, terdapat klasifikasi perkara yaitu Perbuatan Melawan Hukum dengan tergugat pihak PT KAI.

Menurut penuturan kuasa hukum Sugiyarta, Tyas Tri Arsoyo, PT KAI dalam melakukan pembongkaran rumah kliennya itu seharusnya sudah menggugat melalui proses sidang perdata di pengadilan dan mendapatkan hasil putusan Majelis Hakim.

Dengan begitu, proses penertiban fisik yang dilakukan PT KAI tersebut, lanjutnya, dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas atau ketetapan hukum yang kuat untuk dijadikan sebagai dasar pembongkaran.

“Waktu itu kan belum apa-apa, belum menggugat, belum mendapatkan putusan Majelis Hakim tapi sudah membongkar.

Setelah itu kami menggugat, Majelis Hakim memutuskan bahwa PT KAI melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Hingga majelis hakim memutuskan tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Sugiyarta, baik secara materiil maupun imateriil,” ujar Tyas.

Tyas menambahkan bahwa Majelis hakim PN Ungaran, masih memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari, semenjak putusan tingkat pertama tersebut dibacakan.

Sebagai kuasa hukum penggugat, dia menghormati proses hukum tersebut.

Sementara itu, Sugiyarta, menerangkan bahwa perjuangannya tersebut menjadi tidak sia-sia setelah melalui proses yang panjang serta 16 kali persidangan sejak 3 Januari 2022 lalu.

“Ini juga menjadi edukasi penting, tidak hanya bagi 268 kepala keluarga (KK) di warga Temenggungan yang telah ditertibkan baik secara administrasi maupun fisik oleh PT KAI, tapi bagi warga dari daerah lain yang mengalami persoalan hukum yang sama.

Mudah-mudahan bisa menjadi harapan bagi warga lain yang mengalami hal serupa seperti saya,” harap Sugiyarta.

Sementara itu, Tribunjateng.com tengah berupaya menghubungi pihak PT KAI untuk meminta konfirmasi dan penjelasan atas hal tersebut. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved