Berita Blora

Tolak SK tentang KHDPK, Ratusan Karyawan Perhutani KPH Randublatung Geruduk Jakarta

Ratusan Anggota Serikat Karyawan (Sekar) dan LMDH lingkup Perhutani KPH Randublatung menggeruduk Jakarta.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
Humas Perhutani Blora
Ratusan karyawan Perhutani KPH Randublatung Geruduk Jakarta menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (HK) nomor : 287/Men.LHK/setjend/PLA/4/2022 tentang penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Ratusan Anggota Serikat Karyawan (Sekar) dan LMDH lingkup Perhutani KPH Randublatung menggeruduk Jakarta.

Bergabung dengan ribuan karyawan Perhutani lainnya untuk melakukan unjuk rasa menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (HK) nomor : 287/Men.LHK/setjend/PLA/4/2022 tentang penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Unjuk rasa pun di pusatkan di Patung Kuda kawasan Monas dan Kantor Kementrian (LHK)  yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022.

Baca juga: Wujud Kepedulian, Polsek Jepon Berikan Bantuan Sosial kepada Sukini Korban Kebakaran Rumah

Baca juga: PT KAI Bongkar Rumahnya, Sugiyarta Kutip Majelis Hakim Bilang Perbuatan Melawan Hukum

Baca juga: Protokol Kesehatan Diperlonggar, Presiden Jokowi Perbolehkan Copot Masker di Luar Ruangan

Adapun dengan terbitnya SK menteri LHK no 287 tentang KHDPK ini dinilai sangatlah memprihatinkan, sebab jauh dari konsep kehutanan dan lebih cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok tertentu.

Hal tersebut mengabaikan kelestarian hutan serta sangat mengkhawatirkan atas kelangsungan pekerjaan sebagai penopang hidup para karyawan.

Ketua Serikat Karyawan Perhutani Randublatung, Joko Siswanto mengatakan aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan SK Men LHK. 287 tentang KHDPK.

Sebab SK tersebut sangat jauh dari konsep Kehutanan dan mengabaikan dengan fungsi hutan yang sebenarnya ini akan berakibat punahnya hutan di Jawa Madura.

“Terbitnya SK Men LHK. 287 tentang KHDPK ini sangat mengkhawatirkan terhadap kelestarian lingkungan, karena SK tersebut sangat jauh dari konsep kehutan dan fungsi hutan yang sebenarnya, dimana akan mengakibatkan punahnya hutan di pulau Jawa Madura,“ ucap Joko Siswanto, Selasa (17/5/2022).

Joko mengungkapkan dengan ditetapkan kawasan hutan Negara sebagai KHDPK ini, 1 Juta hektare lebih kawasan hutan akan keluar dari Pengelolaan Perum Perhutani,

"Yang sampai saat ini belum jelas siapa pengelolanya, hal ini akan dimungkinkan akan terjadi PHK besar-besaran karyawan di Perhutani, walupun dari direksi Perhutani menjamin tidak akan ada PHK, tapi secara logika sudah tidak masuk akal," terangnya.

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Randublatung Dewanto melalui Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Suwarno, mengatakan sebenarnya managemen Perhutani sudah menghimbau kepada para karyawan untuk tidak melakukan aksi di Jakarta.

Sebab disamping karyawan harus mengeluarkan biaya banyak untuk ke Jakarta, Direksi Perhutani saat ini masih terus berlanjut untuk audiensi dan koordinasi dengan kementrian LHK dalam rangka menempuh hal yang terbaik dalam penerapan KHDPK.

Namun demikian, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dari semua warga Negara dan dilindungi undang-undang.

Baca juga: PSIS Tak Bidik Target Menang saat Uji Coba Lawan Arema FC

Baca juga: Beri Respons Masukan Warga, Wali Kota Semarang Tata Kabel di Kota Lama di Bawah Tanah

Baca juga: Wabup Pati Safin Minta Karang Taruna Memaksimalkan Pengelolaan Wisata di Desa

“Kami sudah menghimbau kepada segenap karyawan untuk tidak berangkat melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini Direksi Perhutani Pusat masih berlanjut untuk audiensi dan koordinasi dengan kementerian LHK untuk menempuh hal terbaik dalam penerapan KHDPK.

"Namun karena aksi unjuk rasa ini merupakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak dari semua warga Negara Indonesia termasuk karyawan Perhutani, kami tidak bisa melarang” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved