Berita Blora
Bukannya Silaturahim, Residivis Narkotika Blora Konsumsi Ganja Saat Lebaran, Kini Dibekuk Lagi
Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika yang terciduk saat mengkonsumsi ganja.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika yang terciduk saat mengkonsumsi ganja saat lebaran dan mengamankan 3 paket ganja pada Sabtu, (07/5/2022) lalu.
Kelakuan tersangka tergolong nekat, karena dalam suasana lebaran bukannya silaturahmi bermaaf-maafan, tapi malah mengkonsumsi ganja.
Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A (36) seorang warga kecamatan Blora Kabupaten Blora, saat berada di depan rumahnya.
Baca juga: Bupati Pati Haryanto Sebut Guru Ngaji Punya Peran Fundamental Tangkal Radikalisme
Baca juga: Tidak Segera Kerjakan Perbaikan Jalan Rusak, Bupati Pati Haryanto Tegur Rekanan
Baca juga: Waisak Sunyi di tengah Hutan Kota Bukit Kassapa Semarang, Wihara Hutan Terluas di Indonesia
"Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram," terang Kasatresnarkoba, Selasa (17/5/2022).
Dijelaskannya, penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," jelasnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut Edi, ternyata pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama dan pada tahun 2009 pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara," tegasnya.
Selain mengamankan BB berupa paket ganja, petugas juga berhasil mengamanakan BB lainnya meliputi :
- 1 (satu) unit handphone.
- 1 ( satu) roll papers yang berisi 40 ( empat puluh) lembar.
- 1 (satu) box kardus yang berwarna coklat yang di lapisi plastik warna hitam dan di isolasi warna bening yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.
Kasatresnarkoba berpesan agar warga jangan main-main dengan narkotika.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Semarang Sosialisasi tentang Penataan Reklame
Baca juga: Tersandung Kasus Penyelewengan Dana PNBP, Begini Kondisi Sepasang Oknum Polisi Di Rutan II Blora
Baca juga: Bupati Pati Haryanto Sebut Guru Ngaji Punya Peran Fundamental Tangkal Radikalisme
Apapun jenisnya itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
"Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/residivis-kasus-narkotika-1.jpg)