Berita Semarang
Rizka Coba Bunuh Diri, Malu dengan Suami karena Pakai Uang Tabungan untuk Bayar Pinjol Rp 38 Juta
Gara-gara ditegur suami menggunakan uang tabungan, Rizka Sofianasari mencoba bunuh diri bersama anaknya di kamar sebuah hotel
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Gara-gara ditegur suami menggunakan uang tabungan, Rizka Sofianasari mencoba bunuh diri bersama anaknya di kamar sebuah hotel di Jalan S Parman, Nomor 56, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Selasa (10/5)
Aksi nekatnya tersebut menyebabkan anak laki-laki yang masih berusia 3,7 tahun tersebut tewas di kamar hotel dengan kondisi sedang memegang mainan mobil-mobilan di tangan kanannya.
Sementara Rizka yang hendak mencoba bunuh diri dengan melilitkan handuk di leher selamat dari maut dan tampak tenang saat dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (11/5).
Tidak ada isak tangis saat ditanya awak media.
Baca juga: Anak 4 Tahun di Semarang Tewas di Pelukan Sang Ibu yang Diduga Akan Bunuh Diri
Baca juga: Selesai Bertugas Amankan Arus Mudik-Balik Lebaran, Ratusan Personel Polres Pati Jalani Diswab
Baca juga: Harga Sejumlah Ikan Laut dan Air Tawar di Kendal Kembali Stabil, Nelayan Jual Udang Rp 40.000/Kg
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan bocah laki-laki yang dibunuhnya merupakan anak pertamanya. Peristiwa tersebut berawal adanya permasalahan rumah tangga antara pelaku dengan suaminya.
"Tersangka takut karena menggunakan uang mereka tanpa sepengetahuan suaminya sebanyak Rp 38 juta. Suaminya kaget ketika uang di rekening Rp 39 juta tinggal Rp 1 juta" tuturnya.
Kombes Irwan menuturkan uang yang berada di rekening digunakan tersangka untuk membayar pinjaman online.
Menurut keterangan tersangka, setahun yang lalu temannya berinisial SS menggunakan KTP-nya untuk meminjam uang di Pinjaman Online.
Hal tersebut disetujui oleh tersangka.
"Temannya menggunakan KTP tersangka untuk meminjam pinjaman online kurang lebih Rp 12 juta," ujarnya.
Karena identitas pelaku dipinjam, kata Kapolrestabes, tersangka ditagih.
Pinjaman tersebut awalnya Rp 12 juta membengkak menjadi Rp 38 juta.
"Karena mendapat tagihan tersangka membayar tagihan itu menggunakan uang tabungan keluarga mereka," ujarnya.
Kejadian itulah, membuat suami tersangka menegur tersangka.
Hal ini menyebabkan tersangka kabur dari rumah membawa anaknya ke Hotel Neo.
"Tersangka masuk ke hotel pada hari Senin (9/5)," ujarnya.
Menurutnya, tersangka mulai membekap anaknya setelah di telepon resepsionis hotel keesokan harinya sekitar pukul 13.00.
Saat kejadian korban sedang tidur dengan memegang mainan mobil-mobilan.
Lalu dibekap oleh tersangka hingga meninggal dunia.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku mencoba bunuh diri dengan minum air sabun dan melilitkan lehernya menggunakan handuk yang ada di kamar 229," jelasnya.
Menurutnya, saat kejadian resepsionis menghubunginya melalui telepon pukul 12.00.
Saat itu pelaku mengangkat telepon dan menjelaskan akan memperpanjang sewa kamarnya.
"Sampai dengan pukul 18.00 tidak ada kabar dari kamar 229. Maka resepsionis hotel berinisiatif mendatangi kamar 229 dan membuka menggunakan kunci cadangan. Saat itulah saksi melihat korban dan pelaku dalam keadaan terlentang," tutur dia.
Ia menuturkan, dari rekaman CCTV hotel tidak ada selain korban dan tersangka masuk ke kamar tersebut.
Patut diduga bahwa tersangkalah yang menghilangkan nyawa anaknya.
Malu dengan Suami
Kapolrestabes menerangkan tersangka mengajak anaknya bunuh diri karena malu dengan suaminya.
Selama perkawinan, tersangka menilai suaminya sangat baik dan tidak pernah marah.
"Selama menikah dengan suaminya dan dikaruniai 2 anak yang pertama berusia 3,7 tahun dan yang kedua berusia 11 bulan tidak pernah marah dan dia (pelaku) merasa bersalah sendiri dan meninggalkan rumah meninggalkan Hotel Neo," ujarnya.
Kombes Irwan menerangkan sejak awal pelaku tidak ada niat menghilangkan nyawa anaknya.
Pelaku baru mengambil jalan pintas bunuh diri setelah suaminya marah dan merasa malu karena menggunakan uang tabungan.
"Dia pergi dari rumah menyewa hotel. Malamnya, setelah di hotel membuka-membuka internet. Bagaimana cara bunuh diri. Jadi tidak ada perencanaan sebelumnya," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Di hadapan awak media, Rizka membenarkan mengajak anaknya ke hotel untuk kabur dari rumah.
Dia baru berpikir untuk bunuh diri sejak berada di kamar hotel.
"Berpikirannya kalau pulang tidak berani pulang. Ya udah niatnya seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, selama ini tidak pernah mempunyai masalah dengan suaminya.
Masalah itu ketika dia diminta mengembalikan uang tabungan Rp 38 juta untuk membayar tagihan pinjol yang dipinjam temannya.
"Yang pinjam pinjol itu teman, bukan saya," tuturnya.
Menurutnya, saat itu suaminya sempat mengusirnya dari rumah.
Tapi kenyataannya suaminya tidak jadi mengusirnya.
"Ya dia cuma ngomong kalau lama-lama begini kamu saya usir. Tapi tidak jadi diusir," tuturnya.
Dia membenarkan selama 7 tahun menikah, suaminya tidak pernah marah.
Baru kejadian uang tabungan untuk bayar tagihan pinjol suaminya marah.
Baca juga: Susananya Sudah seperti Endemi Saja, Ganjar Sebut PPKM dan PTM Jalan Beriringan
Baca juga: BREAKING NEWS: Pasutri Oknum Anggota Polres Blora Kompak Korupsi Rp3 Miliar, Kini Ditahan Kejari
Baca juga: Warga Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak, Bupati Pati Haryanto Angkat Suara
"Selama 7 tahun, suami tidak pernah marah-marah baru kejadian ini dia marah," tuturnya.
Ia merasa kalut atas kejadian tersebut dan membuatnya ingin mengakhiri hidup.
Dirinya ingin mengakhiri hidup bersama anak lelaki sulungnya.
"Saya ingin mati bersama. Tapi saya bisa diselamatkan," tandasnya. (*)