Berita Semarang

Jual Produk Popok di Bawah Harga Pasar dan Hadiah Emas, Helinda Tipu Reseller hingga Rp 1,1 Miliar

Helinda Ayu Wardhani, Warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang itu dijadikan tersangka karena telah menipu resellernya hingga miliaran rupiah. 

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Helinda Ayu Wardhani dihadirkan di konferensi pers di Polrestabes Semarang. Dia ditetapkan tersangka kasus penipuan PO popok bayi. 

"Jadi di sini saya jual rugi. Kebetulan saya tulang punggung keluarga," ujar dia.

Dia menuturkan pesanan korban sudah ada yang dikirimkan.

Namun dirinya mengalami kendala kulakan popok dengan harga lebih mahal dari harga jual. 

"Selain popok murah, saya juga menjanjikan emas mulia Antam dengan minimal pembelian Rp 100 juta. Sudah saya serahkan ke customer (pelanggan) yang membeli senilai Rp 100 juta," tuturnya.

Helinda mengaku memutarkan uang pelanggannya karena untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

Sebab penghasilan suaminya tidak cukup membiayai kebutuhan sehari-hari anaknya.

"Saya menjalani ini 1,5 tahun hingga 2,5 tahun. Uangnya saya belikan popok dengan harga yang lebih mahal, jadi saya jual rugi terus. Saya beli logam mulia untuk konsumen, pembayaran gaji pegawai," terangnya.

Helinda menuturkan menjanjikan emas agar pelanggannya tertarik.

Namun hal tersebut meleset dari perkiraannya untuk mengambil keuntungan.

"Per karton saya bisa rugi Rp 25 ribu. Banyak konsumen mau order sampai seribu karton," ujarnya.

Dia mengaku sudah tidak kuat menanggung kerugian yang dialaminya.

Dia sudah menginfokan kepada konsumennya melalui grup Whatsapp menyetop menjual barang purchase order (PO) dan memilih menjual barang siap jual dengan harga distributor 

"Tetapi mereka tetap tidak mau. Alasannya tidak bisa jual ke bakul (pedagang). Saat itu saya posisi dilema karena butuh uang," tuturnya.

Baca juga: Ornamen Etnik Kayu Jati yang Unik di Pos Pelayanan Polres Blora Jadi Ajang SwaFoto

Baca juga: Diserbu Pemudik, Pengelola Rest Area KM 338 Pekalongan Sampai Lima Kali Buka Tutup Area karena Penuh

Baca juga: Jelang Lebaran 2022, 6.958 Botol Miras Hasil Operasi Polres Pati Dimusnahkan

Ia menuturkan hingga terakhir melakoni bisnisnya, 70 persen resellernya telah menikmati hasilnya.

Sementara 30 persen merasa dirugikan.

"Konsumen saya dari Facebook," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved