Berita Semarang
Jual Produk Popok di Bawah Harga Pasar dan Hadiah Emas, Helinda Tipu Reseller hingga Rp 1,1 Miliar
Helinda Ayu Wardhani, Warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang itu dijadikan tersangka karena telah menipu resellernya hingga miliaran rupiah.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Helinda Ayu Wardhani, seorang ibu beranak tiga hanya tertunduk lesu saat dihadirkan menjadi tersangka kasus penipuan popok berhadiah pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang.
Warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang itu dijadikan tersangka karena telah menipu resellernya hingga miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan Helinda merupakan pemilik toko perlengkapan bayi di ruko Jalan Klipang Raya Nomor 18 Semarang.
Baca juga: Bupati Pati Haryanto Berangkatkan 10 Bus Jemput Pemudik dari Jakarta
Baca juga: Ornamen Etnik Kayu Jati yang Unik di Pos Pelayanan Polres Blora Jadi Ajang SwaFoto
Baca juga: Kecelakaan di Banyumanik Semarang, Butuh Dua Jam untuk Evakuasi Sopir Truk Gas Terjepit Kabin Truk
Hingga saat ini telah 7 orang yang menjadi korban dan melaporkan kasus penipuan tersebut.
"Masih ada dua pengaduan lagi yang menyusul. Total kerugian yang dilaporkan ke kami Rp 1,1 miliar," ujarnya, Rabu (27/4/2022).
Donny mengatakan kronologi berawal tersangka menawarkan popok bayi dengan harga murah kepada korbannya.
Tawaran tersebut membuat korbannya tertarik dan memesan kepada tersangka.
"Para korban dimintai uang untuk membayar pesanan popok tersebut," tuturnya.
Namun, setelah uang diserahkan, popok pesanan korban tidak dikirimkan.
Tersangka tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya.
"Pelaku melakukan bujuk rayu ke korbannya dengan cara promosi jual popok murah," tutur dia.
Ia menuturkan barang bukti yang diamankan berupa kuitansi pembayaran, slip setoran bank, rekening koran, popok, dan MMT bertuliskan Oma Baby Shop.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP,372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur dia.
Helinda mengaku pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim.
Uang dari korban ada yang dibelikan untuk membeli popok dengan harga lebih mahal dari harga jual.
"Jadi di sini saya jual rugi. Kebetulan saya tulang punggung keluarga," ujar dia.
Dia menuturkan pesanan korban sudah ada yang dikirimkan.
Namun dirinya mengalami kendala kulakan popok dengan harga lebih mahal dari harga jual.
"Selain popok murah, saya juga menjanjikan emas mulia Antam dengan minimal pembelian Rp 100 juta. Sudah saya serahkan ke customer (pelanggan) yang membeli senilai Rp 100 juta," tuturnya.
Helinda mengaku memutarkan uang pelanggannya karena untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
Sebab penghasilan suaminya tidak cukup membiayai kebutuhan sehari-hari anaknya.
"Saya menjalani ini 1,5 tahun hingga 2,5 tahun. Uangnya saya belikan popok dengan harga yang lebih mahal, jadi saya jual rugi terus. Saya beli logam mulia untuk konsumen, pembayaran gaji pegawai," terangnya.
Helinda menuturkan menjanjikan emas agar pelanggannya tertarik.
Namun hal tersebut meleset dari perkiraannya untuk mengambil keuntungan.
"Per karton saya bisa rugi Rp 25 ribu. Banyak konsumen mau order sampai seribu karton," ujarnya.
Dia mengaku sudah tidak kuat menanggung kerugian yang dialaminya.
Dia sudah menginfokan kepada konsumennya melalui grup Whatsapp menyetop menjual barang purchase order (PO) dan memilih menjual barang siap jual dengan harga distributor
"Tetapi mereka tetap tidak mau. Alasannya tidak bisa jual ke bakul (pedagang). Saat itu saya posisi dilema karena butuh uang," tuturnya.
Baca juga: Ornamen Etnik Kayu Jati yang Unik di Pos Pelayanan Polres Blora Jadi Ajang SwaFoto
Baca juga: Diserbu Pemudik, Pengelola Rest Area KM 338 Pekalongan Sampai Lima Kali Buka Tutup Area karena Penuh
Baca juga: Jelang Lebaran 2022, 6.958 Botol Miras Hasil Operasi Polres Pati Dimusnahkan
Ia menuturkan hingga terakhir melakoni bisnisnya, 70 persen resellernya telah menikmati hasilnya.
Sementara 30 persen merasa dirugikan.
"Konsumen saya dari Facebook," tandasnya. (*)