Berita Semarang

Jual Produk Popok di Bawah Harga Pasar dan Hadiah Emas, Helinda Tipu Reseller hingga Rp 1,1 Miliar

Helinda Ayu Wardhani, Warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang itu dijadikan tersangka karena telah menipu resellernya hingga miliaran rupiah. 

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Helinda Ayu Wardhani dihadirkan di konferensi pers di Polrestabes Semarang. Dia ditetapkan tersangka kasus penipuan PO popok bayi. 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Helinda Ayu Wardhani, seorang ibu beranak tiga hanya tertunduk lesu saat dihadirkan menjadi tersangka kasus penipuan popok berhadiah pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang.

Warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang itu dijadikan tersangka karena telah menipu resellernya hingga miliaran rupiah. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan Helinda merupakan pemilik toko perlengkapan bayi di ruko Jalan Klipang Raya Nomor 18 Semarang.

Baca juga: Bupati Pati Haryanto Berangkatkan 10 Bus Jemput Pemudik dari Jakarta

Baca juga: Ornamen Etnik Kayu Jati yang Unik di Pos Pelayanan Polres Blora Jadi Ajang SwaFoto

Baca juga: Kecelakaan di Banyumanik Semarang, Butuh Dua Jam untuk Evakuasi Sopir Truk Gas Terjepit Kabin Truk

Hingga saat ini telah 7 orang yang menjadi korban dan melaporkan kasus penipuan tersebut.

"Masih ada dua pengaduan lagi yang menyusul. Total kerugian yang dilaporkan ke kami Rp 1,1 miliar," ujarnya, Rabu (27/4/2022).

Donny mengatakan kronologi berawal tersangka menawarkan popok bayi dengan harga murah kepada korbannya.

Tawaran tersebut membuat korbannya tertarik dan memesan kepada tersangka.

"Para korban dimintai uang untuk membayar pesanan popok tersebut," tuturnya.

Namun, setelah uang diserahkan, popok pesanan korban tidak dikirimkan.

Tersangka tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya.

"Pelaku melakukan bujuk rayu ke korbannya dengan cara promosi jual popok murah," tutur dia.

Ia menuturkan barang bukti yang diamankan berupa kuitansi pembayaran, slip setoran bank, rekening koran, popok, dan MMT bertuliskan Oma Baby Shop.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP,372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur dia.

Helinda mengaku pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim.

Uang dari korban ada yang dibelikan untuk membeli popok dengan harga lebih mahal dari harga jual.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved