Berita Kudus
Bangunan Eks Jiwasraya di Kudus Disita Pengadilan, Nasabah Menangkan Gugatan
Bangunan Eks Jiwasraya di Kudus Disita Pengadilan, Nasabah Menangkan Gugatan karena tak bisa cairkan asuransi
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus mengeksekusi bangunan eks Asuransi Jiwasraya, di Jalan Pramuka nomor 20, Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4/2022).
Eksekusi dipimpin langsung Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono, dan berlangsung secara singkat.
Aparat juga memasang spanduk yang menunjukkan obyek bangunan tersebut dalam sitaan PN Kudus.
Bangunan tersebut disita pengadilan setelah adanya gugatan dari pemegang polis asuransi tersebut.
Penggugat adalah dr. Stevian Arifanto (38), warga Semarang, yang memenangkan gugatan atas tergugat I Diyah Yuliastina sebagai agen asuransi dan Tergugat II PT Asuransi Jiwasraya karena dianggap melawan hukum.
Dokter yang sudah ikut asuransi Jiwasraya dengan produk JS Optima sejak tahun 2003 itu gagal mencairkan klaim.
Total nilai yang tersimpan di sana mencapai sekitar Rp25 miliar. Namun tidak bisa dicairkan seluruhnya.
"Awalnya 2017 waktu ibu meninggal sudah bisa dicairkan Rp4 miliar. Tapi kekurangannya Rp20,8 miliar tidak bisa dicairkan," jelas dia.
Stevian menjelaskan telah menjadi peserta asuransi itu sejak ibunya masih hidup.
Selain Stevian, anak dan istrinya juga ikut menjadi tertanggung dalam asuransi tersebut.
"Anak dan istri saya juga juga menjadi perserta asuransi," ucapnya.
Lantaran tak bisa mencairkan dana asuransi, ia kemudian pihaknya melakukan gugatan yang berjalan selama tiga tahun sejak 2019 yang lalu.
Hingga putusan inkrah tingkat kasasi, hakim mengabulkan gugatan penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 20,8 miliar yang diputuskan tanggal 4 November 2020.
Panitera PN Kudus, Burhanuddin menjelaskan, melakukan eksekusi atas bangunan seluas 1.230 meter persegi milik eks Asuransi Jiwasraya.
Hal itu menyusul sudah adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung nomor 2920K/Pdt/2020 atas gugatan Stevian Arifanto.