Berita Jepara
Pemkab Jepara Hentikan Proyek Pembangunan Start Island Karimunjawa, Gus Haiz Apresiasi, tapi . . .
Pemkab Jepara Hentikan Proyek Pembangunan Start Island Karimunjawa, Gus Haiz Apresiasi, tapi . . .
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif, mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang telah menginstruksikan penghentian proyek pembangunan Start Up Island Karimunjawa yang dilakulan PT Levels Hotel Indonesia.
Proyek bangunan itu sempat viral karena diduga membangun hunian yang dikhususkan untuk Warga Negara Asing (WNA).
Kendati sudah mengambil tindakan tegas, Haizul menilai Pemkab Jepara kurang cepat merespons permasalahan di Karimunjawa.
Baca juga: Tidak Lengkapi Dokumen Perizinan, Proyek Start Up Island Karimunjawa Dihentikan Sementara
Baca juga: Sidak Pembangunan Properti Diduga untuk WNA di Karimunjawa, Bupati Andi Temukan Ini
Baca juga: Hore! Karimunjawa Kini Miliki TPA, Bupati Jepara Harap Warga dan Wisatawan Nyaman
Dia memaklumi kelambanan ini karena faktor birokrasi.
Padahal pada bulan lalu, kata dia, DPRD Jepara telah menyampaikan rekomendasi penghentian sementara.
Rekomendasi itu juga diperkuat dengan hasil konsultasi dengan Kementerian Investasi/BPKM.
"Dari konsultasi itu memang diharapkan PT Levels Hotel Indonesia untuk bisa melengkapi dokumen yang ada," kata pria yang akrab disapa Gus Haiz itu kepada Tribub Muria, Rabu (20/4/2022).
Gus Haiz menegaskan pihaknya yang termasuk bagian penyelenggara pemerintah tidak melarang investor berinvestasi di Karimunjawa atau di tempat-tempat lain selama mematuhi dan tunduk pada regulasi.
Apabila investasi dilakulan sesuai regulasi, maka masyarakat bisa menerima dengan baik.
"Masyarakat juga merasa aman dan nyaman," bebernya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengirim surat kepada PT Levels Hotel Indonesia agar menghentinkan sementara proses pembangunan proyek di Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa.
Dalam surat bernomor 640.1/1577 perihal penghentian sementara pembangunan Start Up Island Karimunjawa.
Surat itu sendiri atas nama Bupati Jepara dan ditandatangani oleh Sekda Jepara Edy Sudjatmiko.
Edy mengatakan Pemkab Jepara menyambut baik rencana investasi yang dilakulan PT Levels Hotel Indonesia.
Investasinya di Karimunjawa berupa pembangunan Start Up Island Karimunjawa membutuhkan beberapa perizinan.
Dokumen-dokumen perizinan itu, kata dia, menjadi dasar Pemkab Jepara mengeluarkan izin pembangunan PT Levels Hotel Indonesia.
"Sampai dengan saat ini masih terdapat beberapa persyaratan dokumen perizinan yang belum dimiliki oleh PT Levels Hotel Indonesia, yaitu: 1. Dokumen lingkungan; 2. Persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak huni," kata Edy, Senin (18/4/2022).
Atas dasar itu, Edy meminta PT Levels Hotel Indonesia menghentikan sementara proses pembangunannya sembari menunggu kelengkapan dokumen perizinan.
Sementara itu, Humas PT Levels Hotel Indonesia Sururi Mujib mengatakan belum menerima surat dari Pemkab Jepara.
Dia menyampaikan pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.
"Kami jalan sesuai regulasi yang ada. Itu sudah ada aturannya semua," tandasnya.
Bupati sidak lokasi pembangunan
Sebelumnya diberitakan, Bupati Jepara Dian Kristiandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) lokasi proyek pembangunan properti yang diduga dijual khusus untuk warga negara asing, di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Pembangunan itu dijalankan oleh PT Levels Hotels Indonesia.
Beberapa bulan lalu, lokasi proyek tersebut viral di twitter.
Akun @yoyen mengabarkan rencana pembangunan hunian yang dijual untuk Warga Negara Asing (WNA).
Dalam laman thestartupisland.com, pihak perusahaan mengklaim dalam waktu 8 bulan (hingga Januari 2022) telah laku 170 bangunan dari total 300 bangunan.
"Terkait rencana pembangunan yang dilakukan PT Levels Hotels Indonesia kami cob melakukan pengecekan karena sempat ramai di media sosial," kata Dian setelah berkeliling di lokasi bangunan, Sabtu (12/3/2022).
Dalam kesempatan itu juga, pria yang akrab Andi mendengarkan keterangan dari Ketua RW, anggota BPD Kemujan, dan Petinggi (baca kades) Kemujan M. Ilyas.
Menurut keterangan mereka kepada Bupati, pihak PT Levels Hotels Indonesia (LHI) telah membangun di sebagian tanah milik warga.
"Kami minta badan pertanahan untuk melakukan pengecekan ulang atas dasar masukan warga setempat yang menyampaikan dugaan atas posisi yang berbeda dengan kepemilikan yang sebenarnya," terang Andi.
Andi juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke Dinas PTSP terkait perizinan proyek tersebut.
Jika terbukti tidak sesuai aturan, tegas Andi, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, salah seorang anggota BPD Kemujan, Bambang Zakaria mberharap bupati bisa meluruskan apa yang ditemukan di lapangan.
Selain itu juga, dia berharap Bupati Jepara bisa membuka akses jalan warga yang saat ini tertutup pagar bangunan.
"Terkait patok tanah dan pagar yang menutupi bibir pantai."
"Itu menyulitkan warga karena bibir pantai akses jalan warga juga. Itu juga harus ditertibkan," ujarnya.
Sementara itu di lokasi proyek bangunan, tidak ada aktivitas pembangunan.
Alat berat dan peralatan bangunan menganggur. Tidak ada dari pihak PT Levels Hotels Indonesia di lokasi.
(yun)