Kriminal dan Hukum
Warga Banjarnegara Ubah Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan Premium, Segini Keuntungan yang Didapat
Warga Banjarnegara Ubah Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan Premium, Segini Keuntungan yang Didapat. kini ditangkap polisi
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BANJARNEGARA - Ekspektasi mendapat untung berlipah, seorang waga Madukara, Kabupaten Banjarnegara, FS, mengemas minyak goreng (migor) curah menjadi minyak goreng kemasan premium.
Tak tanggung-tanggung, FS mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan premium, yang terbagi dalam tiga merek.
Ketiga merek tersebut adalah Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas.
Aksi ilegal FS dibongkar tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan Satreskrim Polres Banjarnegara, Kamis (14/2/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora, mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan FS dan sejumlah barang bukti.
Dituturkan, kepolisian sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Kronologi
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi truk yang memuat botol kosong tanpa label, yang bongkar muatan di rumah FS.
Mendapati informasi itu, petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya pada Rabu (13/4/2202) petugas mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel, dengan merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas," jelasnya.
Kemudian, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label bermerek Kelapa Mas.
Kemudian 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.
"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak bisa mengelak."
"Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," terangnya.
Johanson menerangkan, FS diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.
"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen," tandasnya.
Untung Rp5.300 per botol
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan banyak dari volume dan harga jual.
Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp380.000, atau Rp15.200 per kilogram .
Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp20.500 dan keuntungan per botol yang diperoleh sebesar Rp5.300.
"Keuntungan dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1.200 mililiter, padahal dikemas dalam botol hanya 950 mililiter, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 mililiter," tutur dia.
Menurut Iqbal, FS memanfaatkan situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang.
Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng resmi agar memiliki nilai jual tinggi.
"Namun isinya minyak goreng curah yang tidak sesuai standar merk yg digunakan."
"Dia juga sengaja mencetak label palsu dengan cara bikin sendiri, dan beli online melalui facebook," jelasnya.
Kabidhumas memberikan apresiasi atas info masyarakat sehingga kejahatan FS bisa terungkap.
"Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat," tandasnya. (*)