Kriminal dan Hukum
Polisi Bongkar Penyelewangan BBM Bersubsidi di Cilacap, Tangkap 2 Orang & Sita 3.200 Liter Solar
Polisi Bongkar Penyelewangan BBM Bersubsidi di Cilacap, Tangkap 2 Orang & Sita 3.200 Liter Solar. penimbunan solar bersubsidi
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Satreskrim Polres Cilacap dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreslrimsus) Polda Jateng membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Rabu (13/4/2022).
Dalam perkara ini, personel Satreskrim Polres Cilacap mengamankan sebuah truk modifikasi yang dipergunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang terduga pelaku penyelewengan solar bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Kejadian penangkapan dua pelaku itu bermula dari informasi kelangkaan BBM solar subsidi di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Cilacap
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Jateng berkoordinasi dengan Polres Cilacap, dan menerjunkan tim dari Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mendapati sebuah truk bak kayu yang mencurigakan di sebuah tempat di Jeruklegi.
"Truk bak kayu bertutup terpal telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM solar bersubsidi ke dalam 4 tangki (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk," kata Johanson dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Petugas kemudian mengamankan sopir truk yang berinisial A (37) dan seorang berinisial R (35) dari gudang penyimpanan, untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu sebuah truk yang dimodifikasi dan 1.000 liter BBM bersubsidi berupa solar yang sudah terisi di 4 tanki penampungan.
"Di gudang perusahaan, petugas mendapati 40 unit tangki ukuran kurang lebih 1.000 liter dalam kondisi 2 tanki terisi penuh, dan 1 tanki berisi sekitar 200 liter, total sekitar 2.200 liter," tambah Johanson.
Kemudian 1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang juga ditemukan di gudang penyimpanan.
"Total solar bersubsidi yang diamankan sejumlah 3.200 liter," terangnya.
Polres Cilacap dan Polda Jateng saat ini masih berkoordinasi untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M.Iqbal Alqudusy menerangkan bahwa jajaran Polda Jateng terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat dan juga alur distribusinya.
"Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)," jelas Iqbal. (pnk)