Berita Jateng

Sang Kekasih Hendak Menikah dengan Wanita Lain, Bocah SMP di Magelang Aborsi Jabang Bayinya

Satreskrim Polres Magelang ungkap aborsi yang dilakukan oleh seorang siswi SMP kelas IX. Aborsi tersebut dibantu kekasihnya berinsial PE. 

Dokumentasi Polres Magelang
PE hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di Polres Magelang. PE merupakan kekasih bocah SMP yang melakukan aborsi terhadap jabang bayi hasil hubungan gelapnya. 

“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun.

“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah sprei, 1 buah selimut, 1 buah sal kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat,  2 buah tes kit kehamilan,  3 bungkus tes kit kehamilan,  1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut. 

Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan.

Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni  Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Saat Tunggu Kedatangan Jokowi di Brebes, Ganjar Dirayu Pedagang Telur Asin, Begini Reaksinya

Baca juga: Razia Tempat Karaoke, Satpol PP Kudus Jaring 6 Pemandu Lagu: Kami Amankan di Kantor

Baca juga: Penambalan Jalan Provinsi di Jepara Mulai Dilakukan, Parjo: Cuaca Mulai Membaik

“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Di hapadan polisi, PE mengaku menyesal atas perbuatannya. 

PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH,  karena akan menikahi wanita lain.

“Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved