Berita Jateng
Sang Kekasih Hendak Menikah dengan Wanita Lain, Bocah SMP di Magelang Aborsi Jabang Bayinya
Satreskrim Polres Magelang ungkap aborsi yang dilakukan oleh seorang siswi SMP kelas IX. Aborsi tersebut dibantu kekasihnya berinsial PE.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang ungkap aborsi yang dilakukan oleh seorang siswi SMP kelas IX.
Aborsi tersebut dibantu kekasihnya berinsial PE yang berprofesi sebagai barista.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada Sabtu (18/12/2021).
Awalnya petugas unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa terdapat pasien rumah sakit yang diduga melakukan aborsi.
Baca juga: Terminal Bukateja Purbalingga Siap Melayani Pemudik 2022, Sediakan Rest Area Berpendingin
Baca juga: Satlantas Polres Blora Kunjungi SD SE, Beri Pengetahuan Sadar Tata tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Baca juga: Ngeri, Jalan di Sumowono Kabupaten Semarang Ini Ambrol ke Jurang Sedalam Puluhan Meter
“Setelah dilakukan pengecekan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” jelasnya saat konfrensi Pers di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan ABH melakukan aborsi dengan cara meminum jamu pelancar datang bulan.
Namun rupanya jabang bayi yang ada di rahim bocah tersebut semakin membesar.
Hingga pada akhirnya ia membeli obat pelancar datang bulan seharga Rp 400 ribu menggunakan uang pacarnya.
“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH. Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” tuturnya.
Bocah tersebut, Kata Kapolres, membungkus jabang bayi yang dilahirkan menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kuali.
Dia meminta neneknya untuk menguburnya.
“ABH mengaku ke neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin, lalu oleh orang tuanya dibawa ke RSUD Muntilan.
Berawal dari situ ABH diduga telah melakukan aborsi.
Kemudian petugas melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Polres-Magelang-13-4-2-2.jpg)