Berita Jateng

Cekcok Perang Sarung, Pemuda Tewas Dikeroyok Lawan dari Kampung Tetangga

Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi setelah perang sarung antara dua kelompok remaja Kelurahan Procot dan Kagok

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Polres Tegal merilis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di halaman Polres Tegal, Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi setelah perang sarung antara dua kelompok remaja Kelurahan Procot dan Kagok, yang berlangsung di depan SMPN 3 Slawi Kabupaten Tegal selesai. 

Adapun imbas dari pengeroyokan tersebut, satu korban berinisial CS (16), meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di ruang mawar RSUD dr Soeselo Slawi.

Dalam pers rilis yang berlangsung di halaman Polres Tegal pada Selasa (12/4/2022), Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, menjelaskan secara rinci mengenai kronologi pengeroyokan yang melibatkan dua orang pelaku.

Baca juga: Pekerja Seni di Pati Berharap Syawal Tahun Ini Sudah Diizinkan Gelar Pementasan Terbuka

Baca juga: Memahami Kehidupan Manusia Purba dari Museum Sangiran, Ada Homo Erectus Usia 1,25 Juta Tahun

Baca juga: Gara-gara Ditolak Pinjam Uang oleh Koperasi, Warga Sambong Blora Pilih Nekat Maling Motor

Diketahui, kedua pelaku ini juga ikut berpartisipasi pada perang sarung masuk dalam kelompok Desa Kagok.

Adapun kedua pelaku bernama Muhammad Asik Amrullah (25), dan Billy Armanda Febrianto (20).

Peristiwa bermula adanya kesepakatan perang sarung antara dua kelompok pemuda dari Kelurahan Procot dan Kagok.

Kemudian kedua kelompok ini, awalnya sepakat untuk melakukan perang sarung pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Tapi karena banyaknya patroli Polisi yang dilakukan pada jam tersebut, maka perang sarung dibatalkan dan mengatur waktu lagi pada Minggu (10/4/2022) pukul 02.30 WIB berlokasi di depan SMPN 3 Slawi.

Terjadilah perang sarung selama kurang lebih 15 menit, dan setelah selesai kedua kelompok bubar kembali ke rumah masing-masing.

"Setelah selesai, korban CS ini merasa kehilangan atau sarungnya tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Maka korban kembali untuk mengambil sarung. Setelah sampai di TKP, sarung milik korban disimpan atau dikuasai oleh salah satu saksi bernama Azan. Lalu terjadi cekcok antara korban dengan Azan yang kemudian dilihat oleh kedua pelaku," ungkap Kapolres Tegal, AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Selasa (12/4/2022).

Setelah cekcok mengenai sarung, lanjut Kapolres, korban CS memukul bagian kepala belakang Azan.

Melihat temannya dipukul oleh korban, kedua pelaku ini merasa tidak terima dan langsung berlari mendatangi korban.

Pelaku yang bernama Billy, mendorong korban sebanyak dua kali hingga terjatuh.

Belum sepenuhnya bangkit, korban kembali dipukul di bagian wajah oleh pelaku bernama Asik.

Akibat pukulan tersebut, korban langsung jatuh lagi dan kepala bagian belakang terbentur aspal kemudian langsung kejang di tempat.

Sempat dibawa ke RSUD dr Soeselo Slawi untuk mendapat penanganan medis, namun nyawa korban tidak bisa tertolong. 

"Kami langsung bergerak cepat dan mengamankan 19 orang yang berada di TKP dan terlibat langsung perang sarung. Kemudian kami lakukan pendalaman, dan mengerucutlah pada kedua orang pelaku ini," jelas Kapolres.

Pada kesempatan ini, Kapolres menegaskan bahwa pada perang sarung tersebut tidak ada yang membawa batu atau senjata tajam. 

Hal ini, karena sebelum kedua kelompok melakukan perang sarung mereka sepakat mengumpulkan seluruh sarung terlebih dahulu untuk diperiksa. 

Jadi kedua kelompok ini memastikan bahwa tidak ada yang membawa batu atau benda tajam lainnya. 

Sehingga murni perang sarung saja tanpa adanya batu dan lain sebagainya. 

"Saya perlu menegaskan bahwa pada saat terjadi perang sarung antar dua kelompok ini, tidak ada peristiwa apa-apa dan selesai. Sehingga peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diluar rangkaian dari perang sarung tersebut. Mengingat perang sarung sudah selesai, dan setelahnya korban baru mencari sarungnya," tegas AKBP Arie. 

Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. 

Sedangkan untuk 17 anak lainnya yang terlibat perang sarung, dilakukan pembinaan dengan memanggil aparatur desa, pihak sekolah untuk yang masih sekolah, dan orangtua untuk pembinaan. 

"Selain itu, 17 anak ini juga sudah kami mintai sidik jari yang mana nantinya jika mereka hendak mengambil surat keterangan catatan kepolisian, di situ sudah tertera bahwa pernah terlibat perang sarung. Sehingga kami mengimbau untuk semuanya menjaga supaya tidak terjadi lagi hal demikian," tuturnya. 

Salah satu pelaku pengeroyokan, Billy, saat ditanya Kapolres apakah pada saat kejadian ikut perang sarung atau tidak, ia menjawab dengan gerakan mengangguk. 

Baca juga: Video Perajin Barongan Di Jepon Blora Ungkap Orderan Meningkat Saat Puasa

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Rp1.005.973 per Gram, Simak Daftar Lengkapnya Berikut

Sedangkan motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan, karena tersulut emosi ketika melihat korban memukul rekan pelaku.

Kemudian keduanya melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara mendorong, dan memukul kepala korban hingga terbentur aspal jalan.

"Iya saya ikut perang sarung sebelum kejadian pengeroyokan. Saya mendorong korban sebanyak dua kali hingga terjatuh," katanya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved