Berita Semarang

Gedor-gedor Kamar Kos, Abdul Nyari THR Sambil Tenteng Celurit, Lumayan Dapat 2 Handphone

Abdul Karim Almuhasiby (24)  nekat menyatroni kamar kos cewek dengan membawa celurit demi mendapatkan uang modal lebaran.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Polsek Pedurungan 
Abdul Karim Almuhasiby (24) ditangkap polisi selepas menyatroni kamar kos cewek dengan membawa celurit demi mendapatkan uang modal lebaran, Jumat (8/4/2022). 

Juwani mengatakan, selepas adanya laporan tersebut, anggotanya mengumpulkan sejumlah keterangan para saksi.

Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Mutilasi Organ Vital di Tegal Bukan Pengidap Gangguan Jiwa

Baca juga: Tradisi Tongtek di Gondosari Kudus Berujung Ricuh, Dua Kelompok Saling Lapor Polisi

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Blora, Ramadhan Hari ke-7, Sabtu 9 April 2022

Pada sore harinya tersangka berhasil ditangkap  dan dibawa ke Polsek Pedurungan.

"Tersangka ditangkap di tempat kosnya di Jalan Gasemsari, Pedurungan Lor," bebernya.

Dari tangan tersangka diamankan pula beberapa barang bukti berupa satu bilah clurit ukuran sekitar 45 sentimeter.

Satu motor Scoopy warna biru krem sebagai sarana kejahatan.

Kemudian  dua handphone Redmi 9A dan Samsung A11.

"Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun," tandasnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved