Berita Semarang
Gedor-gedor Kamar Kos, Abdul Nyari THR Sambil Tenteng Celurit, Lumayan Dapat 2 Handphone
Abdul Karim Almuhasiby (24) nekat menyatroni kamar kos cewek dengan membawa celurit demi mendapatkan uang modal lebaran.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Abdul Karim Almuhasiby (24) nekat menyatroni kamar kos cewek dengan membawa celurit demi mendapatkan uang modal lebaran.
Warga Plamongansari RT 1 RW 3 Plamongansari Pedurungan itu mendatangi kos Mak Jah, tak jauh dari rumahnya, Rabu (6/4/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Hasil menyatroni kos tersebut, ia berhasil membawa dua handphone Redmi 9A dan Samsung A11 milik dua korban.
"Iya saya datang ke kos itu bareng pacar, saat itu saya memang mabuk," ucap tersangka Abdul Karim Almuhasiby (24) di Kantor Polsek Pedurungan, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Akan Gelar Roadshow di Jateng, Pelantun Lagu Religi Reza Maulana: Sebelum Akhir Tahun
Baca juga: Bupati Pati Haryanto Tarawih Keliling Sambil Bagikan Bantuan untuk Pembangunan Masjid
Baca juga: Jajakan Takjil, Omset Pedagang Penganan di Temanggung Naik hingga 100 Persen: Berkah Ramadan
Abdul datang ke kos dalam kondisi mabuk bersama pacarnya bernama May Dila Kiki Saputri.
Ia mengaku, nekat mendatangi kamar kos tersebut lantaran terdesak kebutuhan menjelang idul fitri.
Mula-mula,ia datang ke kos hendak menemui seorang temannya untuk meminjam uang.
Akan tetapi temannya tak ada di kos.
Kalut karena ingin memiliki uang, ia pun nekat menggedor kamar per kamar di kos tersebut.
"Selain uang untuk lebaran, saya juga mau menebus motor Ninja yang digadaikan di teman," ucapnya.
Sementara itu, kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Jumani mengatakan, modus tersangka meminta uang ke penghuni kos dengan mengancam menggunakan celurit lalu mengambil Handphone milik para korban.
Tersangka membawa satu bilah celurit dengan gagang kayu panjang sekira 45 sentimeter warna cokelat.
"Celurit itu disembunyikan tersangka di dalam kaos," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (8/4/2022).
Setiba di Kosan tersebut tersangka langsung menuju kamar kos korban bernama Sukma Hidayah.
Pelaku langsung mengedor-gedor pintu kamar korban namun korban pertama tak merespon.
Kemudian tersangka pindah ke kamar sebelah bernama Rinasti.
Untuk korban kedua, korban berhasil masuk karena korban membukakan pintu.
Ketika itu pelaku bermodus mencari Bowo namun korban tak kenal dengan Bowo.
Dengan modus itu, pelaku berhasil memancing korban sehingga pelaku berhasil masuk ke kamar korban.
"Handphone korban langsung disita pelaku, korban sempat mempertahankan handphonenya tapi pelaku langsung mengeluarkan celurit dari dalam bajunya sehingga korban terpaksa menyerahkan handphonenya," bebernya.
Selanjutnya, tersangka kembali ke kamar korban pertama Sukma Hidayah.
Untuk kedua kalinya pelaku memanggil korban, tak berselang lama akhirnya korban membukakan pintu.
Pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu ke korban tapi korban tetap menolak.
Tiba-tiba saja pelaku merampas handphone di tangan korban.
Selepas itu, dari kamar korban pertama keluar seorang pria bernama M Haris.
Haris hendak melawan namun tersangka melayangkan celuritnya ke arah kepala korban.
Korban Haris berusaha menghindar lalu tersangka membacok sekali lagi ke arah kepala namun ditangkis oleh korban dengan tangan kirinya.
Akibatnya, korban terpaksa mendapatkan perawatan dengan 18 jahitan.
"Korban Haris saat itu tetap berusaha melawan, namun tersangka memilih kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya bersama sang pacar," tutur Juwani.
Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pedurungan.
Juwani mengatakan, selepas adanya laporan tersebut, anggotanya mengumpulkan sejumlah keterangan para saksi.
Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Mutilasi Organ Vital di Tegal Bukan Pengidap Gangguan Jiwa
Baca juga: Tradisi Tongtek di Gondosari Kudus Berujung Ricuh, Dua Kelompok Saling Lapor Polisi
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Blora, Ramadhan Hari ke-7, Sabtu 9 April 2022
Pada sore harinya tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Pedurungan.
"Tersangka ditangkap di tempat kosnya di Jalan Gasemsari, Pedurungan Lor," bebernya.
Dari tangan tersangka diamankan pula beberapa barang bukti berupa satu bilah clurit ukuran sekitar 45 sentimeter.
Satu motor Scoopy warna biru krem sebagai sarana kejahatan.
Kemudian dua handphone Redmi 9A dan Samsung A11.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun," tandasnya. (*)