Berita Kudus

Merasa Difitnah Lakukan Pemerasan terkait Penanganan Korupsi, Kejari Kudus Siapkan Langkah Hukum

Merasa Difitnah Lakukan Pemerasan terkait Penanganan Korupsi, Kejari Kudus Siapkan Langkah Hukum kasus korupsi koni kudus

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus dituding melakukan pemerasan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2016-2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Ardian, mengatakan tuduhan pemerasan yang dilakukan instansinya dalam penyelidikan kasus itu merupakan fitnah.

Karena itu, Ardian menyiapkan langkah hukum terkait tuduhan pemerasan terkait penanganan dugaan kasus korupsi tersebut.

"Kabar itu fitnah. Makanya kami juga berencana melaporkan balik atas penyebaran informasi bohong," jelas dia, saat ditemui, Kamis (7/4/2022).

‎Ardian menyatakan, tidak pernah takut menghadapi fitnah untuk menegakkan hukum di Kabupaten Kudus.

"Yang beri jabatan saya ini Allah, jadi saya tidak takut. Apalagi saya tidak pernah melakukannya," ujar dia.

Saat ini proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di KONI itu juga masih terus berjalan.

Pihaknya akan meminta Inspektorat Kudus untuk membantunya dalam melakukan audit keuangan.

"Masih jalan kasusnya sampai saat ini. Sekarang kami meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan audit," jelas dia.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kudus, Arga Maramba, membantah bahwa dalam proses penyelidikan kasus itu telah melakukan intimidasi terhadap para saksi yang diperiksa.

"‎Apa yang dituduhkan tidak benar, sehingga kami akan menyiapkan langkah hukum lanjutan," jelas dia.

Dalam laporannya, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung pada 31 Oktober 2021 yang lalu, Ketua LSM Didik Hadi Saputro menyebutkan, Kajari beserta Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Datun selalu melakukan intimidasi dan menakut-nakuti akan menahan pengurus yang diperiksa periode 2016-2021.

Sebagaimana dialami Wakil Bendahara KONI Kabupaten Kudus, seorang ibu yang sudah dapat dikatakan 'nenek'.

"Diperiksa mulai jam 09.00 sampai 18.00 juga mengalami intimidasi dan ditakut-takuti sampai menangis," jelasnya.

Selama diminta keterangan, bendahara itu juga tidak boleh memegang handphone sehingga tidak dapat melakukan komunikasi dengan siapapun.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved