Berita Kudus
Rugi Rp 2,5 Miliar, Remaja 18 Tahun Asal Kudus Laporkan Indra Kenz
Rugi hingga Rp 2,5 miliar dalam tiga bulan, remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, melaporkan Indra Kenz.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
Pihaknya juga telah memberikan surat tembusan yang secara langsung telah diantar dan disampaikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta.
"Hal ini kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara Klien kami tersebut sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penanganan perkara tersebut," ucap Tris.
Baca juga: Bahaya Gas Beracun di Lapangan Panas Bumi Dieng, Waktu Aktivitas Warga Perlu Diatur
Baca juga: Perangkat Desa Sebut Pelaku Diduga Pengoplos Elpiji Baru Sebulan Beroperasi
Dalam kesempatan yang sama, dia juga sempat menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati janji seorang influencer di media sosial yang terkadang sangat menggiurkan namun ujung-ujungnya nanti justru timbul kerugian.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dipandang cukup sigap dan responsif. Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya," ujar dia. (*)