Berita Kudus
Rugi Rp 2,5 Miliar, Remaja 18 Tahun Asal Kudus Laporkan Indra Kenz
Rugi hingga Rp 2,5 miliar dalam tiga bulan, remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, melaporkan Indra Kenz.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Rugi hingga Rp 2,5 miliar dalam tiga bulan, remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, melaporkan Indra Kenz.
Indra Kenz dilaporkan atas pengaduan dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohonhmelalui media elektronik.
Penasihat hukum, Ahmad Triswadi menjelaskan, mengenal Indra Kenz melalui channel Youtube yang menyebutkan aplikasi Binomo tersebut bisa dipercaya, aman, dan legal.
Dari sana, korban kemudian mengikuti program lewat Telegram yakni Trading Bareng (Trabar).
Baca juga: Salah Injak Pedal, Pemuda Berkendara Mobil Brio di Kudus Seruduk Alfamart
Baca juga: Dua Warga Tewas Alami Kecelakaan di Semarang Hari Ini, Satu Nabrak Truk, Satu lagi Nabrak Tiang
Diketahui, korbannya telah bergabung sekitar bulan Oktober sampai Desember 2021 yang lalu.
"Di sana korban diajari bagaimana mekanismenya, auto deposit, dan segala macam cara memakai platform tersebut," ujar dia.
Awalnya korban menggunakan uang sebesar Rp 300 ribu dan ternyata benar dapat menghasilkan.
"Informasinya korban pernah menarik uang dari platform itu sampai Rp 500 juta," ujar dia.
Namun setelah depositnya semakin besar, justru sebaliknya korban justru terus mengalami kerugian.
"Makanya kami menduga ada orang yang mengatur di belakang. Karena dilihat grafiknya pakai ponsel hasilnya berbeda-beda," ujar dia.
Padahal korban yang masih remaja itu mendapatkan modal dari kerabat dan keluarganya.
"Totalnya ada sekitar 10 orang yang memberikan modal karena tergiur melihat keuntungannya di awal," ujar dia.
Atas kasus tersebut, pihaknya melaporkan Indra Kenz ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 8 Maret 2022.
Korban dijadwalkan pemeriksaan pada tanggal 22 Maret 2022 lalu, tetapi diundur karena yang bersangkutan sakit.
"Ini korban sedang sakit. Mungkin karena trauma dan ada maag juga, jadi pemeriksaan diundur," ujar dia.
Pihaknya juga telah memberikan surat tembusan yang secara langsung telah diantar dan disampaikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta.
"Hal ini kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara Klien kami tersebut sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penanganan perkara tersebut," ucap Tris.
Baca juga: Bahaya Gas Beracun di Lapangan Panas Bumi Dieng, Waktu Aktivitas Warga Perlu Diatur
Baca juga: Perangkat Desa Sebut Pelaku Diduga Pengoplos Elpiji Baru Sebulan Beroperasi
Dalam kesempatan yang sama, dia juga sempat menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati janji seorang influencer di media sosial yang terkadang sangat menggiurkan namun ujung-ujungnya nanti justru timbul kerugian.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dipandang cukup sigap dan responsif. Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya," ujar dia. (*)