Berita Pati
Razia Kos dan Salon Mesum, Satpol PP Pati Temukan Empat Pasangan Kumpul Kebo
Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI-Polri, dan Forkopimcam Juwana melakukan razia di beberapa rumah indekos dan salon berfasilitas spa.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI-Polri, dan Forkopimcam Juwana melakukan razia di beberapa rumah indekos dan salon berfasilitas spa di wilayah Kecamatan Juwana, Kamis (24/3/2022).
Kasatpol PP Pati Sugiyono menjelaskan, operasi ini digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai adanya tempat kos yang diduga menjadi tempat perbuatan asusila.
Terdapat tiga tempat yang didatangi aparat gabungan, yakni Imey Salon di Jalan Bajomulyo Juwana, Kompleks Indekos di sebelah timur lapangan sepak bola Growong Lor, serta Kos TJ Putra di Desa Dukutalit.
Baca juga: Kendaraan ODOL Lewat Underpass Makamhaji Kartasura Bakal Ditilang, Seminggu Ini Sudah 6 Dirazia
Baca juga: Ratusan Pelajar Ikuti Turnamen Bupati Blora Cup dan Direktur UT Semarang Cup di GOR Mustika
Baca juga: Setelah Bunuh Anak Usia 5 Tahun, Polisi Ungkap Donny Punya Rencana untuk Turut Membunuh Sweetha
“Di salon tersebut, kami menemukan ada enam orang pekerja. Dua di antaranya anak di bawah umur, usianya 16 tahun,” kata Sugiyono.
Ia meminta pemilik salon yang merupakan warga Demak agar tidak beroperasi lagi sebelum melengkapi perizinan.
“Kemudian karyawan yang di bawah umur kami arahkan agar kembali ke daerah asalnya, yakni Purwodadi,” ujar dia.
Salon tersebut diduga juga menjadi tempat mesum.
“Disinyalir begitu. Di sana (tempatnya) kecil, tapi di dalamnya ada kamar-kamar. Alasan pemilik, itu jadi tempat kos untuk yang bekerja,” ujar Sugiyono.
Sementara, di Kos TJ Putra, petugas mendapati empat pasangan di luar nikah.
Mereka langsung dibawa ke Balai Desa Dukutalit untuk didata dan diberi pembinaan.
“Pasangan penghuni kos yang tidak berstatus suami-istri kami bina dan kami minta buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.
Para penghuni kos diminta agar selalu menjaga norma susila, sopan-santun, ketertiban, serta bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
Selain itu, mereka juga dilarang menerima tamu lawan jenis lebih dari pukul 21.00 WIB.
Tamu juga tidak diperkenankan masuk ke kamar, cukup di ruang tamu atau lobi.
Sementara, para pemilik rumah kos diminta agar mendata semua penghuni kos dan melaporkannya ke Ketua RT setempat.