Berita Jateng
Kendaraan ODOL Lewat Underpass Makamhaji Kartasura Bakal Ditilang, Seminggu Ini Sudah 6 Dirazia
atlantas Polres Sukoharjo menindak tegas sejumlah pengemudi kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satlantas Polres Sukoharjo menindak tegas sejumlah pengemudi kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load).
Selain melaksanakan penindakan, Satlantas Polres Sukoharjo juga memberikan imbauan dan mensosialisasikan rambu jalan untuk muatan JBB yang melebihi 8.500 kg yang sudah dipasang sebelum Underpass Makamhaji.
“Kami laksanakan imbauan dan penindakan kepada pelanggar ODOL. Selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” ucap Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Terobosan! Pemkab Blora Gelar Musrenbang CSR Perdana: Sinergikan Prioritas Pembangunan Blora
Baca juga: Menteri ESDM Tegaskan Program Dedieselisasi PLN Kunci RI Capai Net Zero Emission pada 2060
Baca juga: Asal-Usul Dua Masjid Bersejarah di Pati, Diyakini sebagai Peninggalan Waliyullah
Heldan menyampaikan, apalagi keberadaan ODOL ini juga akan menyebabkan kerusakan jalan.
Dia mengungkapkan, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan akan ditindak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, pihaknya melaksanakan penindakan sesuai Pasal 277 dan 307 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di pasal itu menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Bahkan dalam kurun waktu satu minggu ini, sebanyak 6 kendaraan ODOL yang melintasi Underpass Makamhaji Kartasura sudah ditindak," ungkapnya.
Sudah banyak contoh, lanjut Heldan, kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan.
Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.
"Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi," terangnya.
Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Rp10.000 Per Gram, Simak Berikut Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Asal-Usul Dua Masjid Bersejarah di Pati, Diyakini sebagai Peninggalan Waliyullah
Baca juga: Ikut Pelatihan Ternak di Bengkel Sapi Kalijeruk Yogyakarta, Pemuda Asal Blora Punya Harapan Baru
Menurutnya, seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Maka dia mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan.
Dengan penindakan tersebut, Heldan berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. (*)