Berita Semarang

Setelah Bunuh Anak Usia 5 Tahun, Polisi Ungkap Donny Punya Rencana untuk Turut Membunuh Sweetha

Tersangka pembunuhan, Dony Christiawan Eko Wahyudi dinyatakan telah merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya, Sweetha Kusuma.

TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Wajah pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk saat konferensi pers di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidikan perkara pembunuhan dan pembuangan jenazah Sweetha Kusuma Gatra Subardiya bersama anaknya di tol Semarang-Solo Kilometer 425 menguak fakta baru.

Ditreskrimum Polda Jateng menemukan fakta baru.

Tersangka pembunuhan, yakni Dony Christiawan Eko Wahyudi telah merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, hasil  gelar internal bahwa motif pembunuhan karena cemburu terbantahkan.

Motif tersangka membunuh Sweetha untuk menutupi bahwa anak korban telah meninggal dunia akibat dibunuh terlebih dulu.

Baca juga: Hotel Dibya Puri Semarang, Dulu RA Kartini dan Sukarno Pernah Menginap di Sini

Baca juga: Babak Pertama PSIS Semarang Vs Persipura Jayapura, Skuad Mahesa Jenar Tertinggal Skor 1-0

Baca juga: Ikut Pelatihan Ternak di Bengkel Sapi Kalijeruk Yogyakarta, Pemuda Asal Blora Punya Harapan Baru

"Tersangka telah merencanakan membunuh korban dengan menyuruh korban membawa tas dan sarung," ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, tersangka merencanakan membunuh korban dengan cara digantung.

Hal ini bertujuan agar tersangka dapat beralasan bahwa korban meninggal dengan gantung diri.

"Korban membawa sarung sendiri membuktikan bahwa tersangka telah merencanakan bahwa korban meninggal akibat gantung diri," ujar dia.

Dikatakannya, saat itu terjadi percekcokan antara tersangka dan korban di kamar hotel.

Korban dicekik hingga meninggal dunia.

"Dari situ bisa digambarkan bahwa unsur pasal 340 KUHP pembunuhan berencana bisa diterapkan dalam perkara ini," tuturnya.

Terkait anak korban, Kombes Djuhandani menjelaskan, anak korban sejak bulan Desember 2021 telah berkumpul dengan tersangka untuk pengobatan.

Anak korban dititipkan kepada tersangka oleh keluarganya.

"Karena keluarga korban dan tersangka sudah saling mengenal. Tersangka telah melamar korban sehingga pihak keluarga menitipkan untuk pengobatan," paparnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved