Berita Semarang

Rafi Curi Burung Murai Batu Harga Rp 3 Juta saat Jalan-Jalan Sore, Selang Sehari Terciduk Polisi

Rafi Adi Setiawan (27) nekat mencuri burung murai batu seharga Rp3 juta yang  tergantung di dalam sangkar teras rumah warga di Kampung Kagok Semarang.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Kasus pencurian burung murai dan sangkar seharga Rp3 juta di Semarang diselesaikan secara kekeluargaan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Rafi Adi Setiawan (27) nekat mencuri burung murai batu seharga Rp3 juta yang  tergantung di dalam sangkar teras rumah warga di Kampung Kagok, Kelurahan Wonotingal, Candisari, Kota Semarang.

Beruntung, aksi pencurian warga Kenarisari, Kelurahan Candi, Candisari itu, terekam kamera CCTV  sehingga aksinya cepat diungkap oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Candisari Iptu Handri Kristanto mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah Nasip Susanto (37), Minggu (20/3/2022) sekira jam 17.30 WIB.

Baca juga: Jelang Ramadan, Polres Kudus Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 30 Juta

Baca juga: Pasar Rejosari Salatiga Resmi Dibuka, Wali Kota Yuliyanto: Semoga Dapat Jadi Sentra Ekonomi Baru

Selang sehari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (21/3/2022) pukul 21.00.

Pelaku digelandang petugas bersama dengan barang bukti berupa burung murai batu dan sangkarnya.

"Iya, selepas ada laporan dari korban,  Anggota Unit Reskrim kami melakukan penyelidikan yang berujung ditangkapnya tersangka," ucapnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (23/3/2022).

Kejadian pencurian itu dilakukan pelaku ketika sedang jalan-jalan sore mengendarai sepeda motor Beat hitam.

Sewaktu melintasi rumah korban, pelaku melihat burung murai berada di sangkar tergantung di teras rumah korban.

Tergiur kicau murai sekaligus harganya yang jutaan, pelaku terbuai lalu berhenti kemudian turun dari motor.

Dengan sigap, ia mengambil burung serta kandangnya, setelah itu membawa pulang ke rumahnya.


"Pelaku beraksi dengan cepat dan nekat," beber Kapolsek.


Dalam perjalanan kasus itu, ternyata  korban menempuh penyelesaian secara restorative justice alias kekeluargaan.


Korban menempuh langkah itu selepas mempertimbangkan beberapa hal.

Baca juga: Kenal-Pamit Dandim Pati, Bupati Haryanto Apresiasi Letkol Czi Adi Ilham Zamani dalam Atasi Covid-19

Baca juga: Kapolres Kudus Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Sampai Lebaran‎

Di antaranya  korban telah ikhlas dan memaafkan yang dilakukan oleh  pelaku.

Pelaku juga telah mengganti kerugian yang dialami oleh korban.

"Betul, antara korban dan pelaku memilih menyelesaikan perkara pencurian itu secara restorative justice," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved