Berita Jepara
Kejari Jepara Musnahkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Miras Ratusan Botol dan Sabu Ratusan Gram
Kejari Jepara Musnahkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Miras Ratusan Botol dan Sabu Ratusan Gram
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dijejer di tempat parkir tamu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara.
Tak berselang lama, ratusan botol itu menjadi pecahan beling setelah digilas slender.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Ayu Agung mengatakan, minuman beralkohol itu dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Secara keseluruhan terdapat 326 botol yang saat ini dimusnahkan.
Ayu mengungkapkan pihaknya memusnahkan barang bukti dari 98 perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.
Selain miras, pihaknya juga turut memusnahkan 51.300 butir obat-obatan terlarang, 1.697.390 batang rokok ilegal, dan 179, 8 gram sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke air mendidih. Sementata barang bukti rokok ilegal dimushnahkan dengan cara dibakar.
Adapun barang bukti sejumlah handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu.
Pemusnahan itu disaksikan tamu undangan Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto, Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Sulistiyono, Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, dan Satpol PP Jepara.
Tamu undangan tersebut juga turut menyaksikan pemotongan barang bukti senjata tajam pedang dan senjata api rakitan.
”Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah dalam rangka memerangi narkotika serta barang berbahaya lainnya,” kata dia, Kamis (24/3/2022).
Selain itu juga, pemusnahan tersebut agar barang bukti tidak disalahgunakan pada kemudian hari.
Menurutnya kegiatan ini untuk menciptakan kehidupan masyaraat yang tertib dan aman.
Juga upaya mewujudkan generasi muda milenial yang sehat dan intelektual dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. (yun)