Berita Jateng
Inilah Sosok Pelaku Pembunuhan Keji di Area Persawahan Desa Jatimulya Tegal
Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan kondisi kedua payudara dan alat kelamin korbannya terpotong di area persawah
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan kondisi kedua payudara dan alat kelamin korbannya terpotong di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.
Diketahui identitas korban bernama Kasni (59), warga Desa Jatimulya, RT 06/RW 02, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Dalam pers rilis pengungkapan kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal pada Selasa (22/3/2022), pelaku diketahui bernama Akhadirun (44), merupakan warga Desa Blambangan, RT 05/RW 07, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Provinsi Ngawen-Kunduran Sepanjang 2 Km Rusak Parah
Baca juga: Sering Terjadi Kemacetan, Jalan Hadi Soebeno Mijen Semarang Mulai Dilebarkan
Baca juga: Stok Minyak Goreng Curah di Pasar Kunduran Blora Kosong
Berbeda dari pelaku kejahatan pada umumnya yang akan menjawab atau merespons ketika mendapat pertanyaan, Akhadirun hanya diam seribu bahasa tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Tatapan matanya pun seperti kosong, dan hanya melihat ke arah depan saja.
Saat Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, mencoba berkomunikasi dengan memberikan beberapa pertanyaan, pelaku ini tetap bungkan, diam, tidak memberikan respons atau mengeluarkan suara sama sekali.
Begitu halnya ketika Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, berusaha mengajak pelaku berinteraksi, respons yang didapat sama, yaitu pelaku yang diam mematung.
Meskipun hal tersebut menyulitkan proses interogasi, namun Satreskrim Polres Tegal terus berupaya mengungkap pelaku pembunuhan yang aksinya sangat sadis ini.
Ditegaskan, bahwa sampai saat ini pihak Polres Tegal belum bisa menginterogasi pelaku.
Sehingga pembuktian bahwa Akhadirun adalah pelaku berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan, dan uji tes DNA, bukan dari keterangan pelaku langsung.
"Kami sudah berupaya memanggil keluarga terdekat pelaku untuk bisa membujuk pelaku supaya mau berbicara. Nantinya kami akan melanjutkan lagi rilis kasus ini, terutama ketika sudah didapatkan motif dari pelaku setalah ada pendalaman dari biro psikologi Polda Jateng maupun Mabes Polri," jelas Kapolres Tegal, AKBP Arie, pada Tribunjateng.com (Tribun Network), Selasa (22/3/2022).
Ditambahkan, pelaku berasal dari Banjarnegara, tapi sekitar tahun 2016 yang bersangkutan pindah ke Pekanbaru Riau, dan tahun 2018 pergi lagi kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Tegal.
Baca juga: Warga Ramai-ramai Menolak, Pelantikan Sekdes Nglobo Blora Akhirnya Ditunda
Baca juga: Karyawan Garmen Terkena Begal di Kampung Kali Semarang saat Perjalanan Pulang dari Hajatan
Baca juga: Kasus Perdagangan Anak di Tegal Sudah Disidangkan, Tersangka Hilang Satu Orang
Pihak keluarga juga sudah tidak berkomunikasi dengan pelaku kurang lebih selama empat tahun.
Sedangkan untuk status dari pelaku sendiri belum menikah, dan sesusai keterangan keluarga, Akhadirun memang cenderung pendiam, sekaligus suka menyendiri.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. Sedangkan untuk bagian tubuh korban yang dipotong sampai saat ini belum kami temukan, karena pelaku sendiri tidak mau berbicara dan masih akan didalami lagi," tutupnya. (*)