Berita Semarang

Dony Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bawah Tol Semarang Sempat Beri Keterangan Palsu pada Polisi

Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) tampak tertunduk santai saat di Polda Jateng.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Wajah pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk saat konferensi pers di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) tampak tertunduk santai saat di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Pria asal Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2, Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang, tampak tak ada wajah penyesalan.

Mukanya yang tertutup masker hitam hanya diam mematung di belakang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dengan diapit beberapa anggota Jatanras Polda Jateng.

Tampak di beberapa bagian tubuhnya terdapat tempelan perban.

Yakni di telapak kaki kiri, lutut kaki kiri, dan telapak tangan kiri.

Baca juga: Sedan Hijau Lemon Berpelat K Saksi Kekejaman Pembunuhan Ibu dan Anak, Jasadnya Dibuang di Kolong Tol

Baca juga: Polisi Tahan Tangis saat Konferensi Pers Pembunuhan Ibu dan Anak, Tak Tega Sampaikan Kondisi Jasad

Baca juga: Sempat Buntu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu Anak Semarang dari Petunjuk Netizen di Instagram

Polisi tak memberi kesempatan pelaku untuk diwawancara.

"Kasus ini masih proses penyelidikan, baru awal proses kejadian sampai dengan meninggal," terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro. 

Ia menyebut, kasus itu akan berkembang dengan adanya pembuktian-pembuktian di lapangan.

Semisal, pelaku sempat memberikan keterangan palsu berupa menyebutkan melakukan pembunuhan terhadap korban MFA anak 5 tahun di sebuah kos di Kota Semarang.

Namun, ketika diperiksa polisi, kos yang disebutkan pelaku tidak ada.

"Jadi kasusnya akan berkembang dengan perkembangan di lapangan. Sejauh ini Kami hanya memiliki waktu terbatas karena harus menyampaikan penangkapan ini segera mungkin kepada masyarakat," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, kasus itu akan dibagi menjadi dua karena ada dua tempo waktu dan lokasi yang berbeda.

"Pelaku dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pelaku pembunuhan ibu dan anak di area perkebunan bawah jembatan Tol Semarang–Ungaran KM 425, Pudakpayung, Banyumanik, berhasil ditangkap.

Dua korban sebelumnya berhasil diidentifikasi polisi masing-masing bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), warga Tirtoadi, Mlati, Sleman.

Baca juga: Ini Rekomendasi Pemprov Jateng terkait Pemintaan Audit Forensik Forum Perades Gagal Blora

Baca juga: 1,6 Juta Dosis Vaksin di Jateng Segera Kedaluwarsa, Binda: Kita Hanya Punya Waktu 12 Hari

Baca juga: Ziarah, Gubernur Aceh Dukung Potjut Meurah Jadi Pahlawan Nasional, Arief: Senada dengan Pak Ganjar

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved