Kriminal dan Hukum
Waspada Aksi Begal di Tegal, Bersenjatakan Celurit Pepet Korban di Jalan saat Jelang Subuh
Waspada Aksi Begal di Tegal, Bersenjatakan Celurit Pepet Korban di Jalan saat Jelang Subuh
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Dua pemuda di Kota Tegal, ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan alias pembegalan.
Kedua pelaku adalah Bagus Adi Saputra dan Hafish Fadhil Habibi.
Sasaran korbannya adalah pengendara sepeda motor.
Mereka mengincar handphone dan uang tunai.
Modus yang dilakukan memepet kendaraan korban dan mengancam dengan senjata tajam berupa celurit.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada dini hari menjelang waktu shubuh.
Kejadian berlangsung, pada Minggu 9 Januari 2022.
Mereka memepet korban bernama Jepri, yang sedang melintas di Jalan Teuku Umar, Kota Tegal
Dengan mengancam menggunakan celurit, pelaku mengambil handphone dan uang korban.
"Saat sedang melintas, korban tiba-tiba dipepet dan dihentikan oleh anak-anak muda."
"Selanjutnya dengan mengancam menggunakan celurit, handphone dan uang korban diambil," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/3/2022).
AKBP Rahmad menjelaskan, setelah kejadian korban kemudian melaporkan ke Mapolres Tegal Kota.
Setelah ditindaklanjuti, tertangkaplah dua orang pelaku.
Termasuk telah diamankan barang bukti celurit yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana dengan kekerasan, Pasal 365 ayat 1e dan 2e KUH Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan," jelasnya. (fba)